Eks Kepala UPT Pasar Among Tani Batu Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
- account_circle PRI
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka AS mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat menjalani proses hukum. (Foto: Memodaily.id/PRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATU, Memodaily.id – Mantan Kepala UPT Pasar Induk AmongTani Kota Batu berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, status AS dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik kejaksaan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap AS. Ia kini ditahan di Lapas Kelas I Malang (Lowokwaru) untuk kepentingan proses hukum.
Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Pihaknya meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik kejaksaan agar dalam proses penyidikan nanti berjalan sesuai dengan hukum,” ujar Haitsam, Kamis (3/9/2026).
Menurut Haitsam, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, pihaknya membuka kemungkinan adanya fakta baru yang dapat ditemukan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain apabila terdapat bukti dan keterlibatan pihak lain.
“Ini belum final. Pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya akan diungkap, karena ini masih di tahap awal, meskipun klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik. Pihaknya hanya berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Haitsam juga menyoroti karakteristik perkara tindak pidana korupsi yang dinilainya tidak sederhana. Menurut dia, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kalau cuma hanya AS saja, bisa dinilai perlakuan tidak adil. Kalau kita bicara tindak pidana korupsi ini kan bukan tindak pidana yang sederhana. Sulit untuk dilakukan sendirian,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada penyidik kejaksaan. Sebagai kuasa hukum, ia menyatakan telah menyiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, termasuk apabila perkara berlanjut ke persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah tetap harus diterapkan selama proses hukum berlangsung.
“Kita memandang orang yang tersangka ini dengan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Haitsam mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan kesalahan kliennya sebelum seluruh proses hukum dan fakta perkara diuji.
“Kita belum bisa menjustifikasi 100 persen bahwa ternyata klien kami adalah orang yang 100 persen keliru. Kita jajaki dulu prosesnya untuk mempersiapkan diri dalam proses persidangan,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap AS masih berjalan. Penyidik kejaksaan juga masih dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
- Penulis: PRI
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar