Mulai 5 Oktober, 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelayanan keimigrasian dan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi. (Foto: Dok. Imigrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 32 Kantor Imigrasi berganti nomenklatur atau nama mulai 5 Oktober 2026.
Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan organisasi dengan karakteristik, cakupan wilayah kerja, beban tugas, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di masing-masing daerah.
Perubahan itu berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penamaan baru diharapkan dapat membuat pelaksanaan fungsi keimigrasian lebih efektif dan terkoordinasi.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” kata Hendarsam.
Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Penyesuaian tersebut memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu perubahan terjadi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut.
TPI di Bandara Internasional Yogyakarta selanjutnya dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas sekaligus memperkuat efektivitas organisasi.
Warga Diminta Perhatikan Nama Baru Saat Urus Paspor
Perubahan nomenklatur juga perlu diperhatikan masyarakat, khususnya warga yang akan mengurus paspor.
Hendarsam mengimbau masyarakat untuk menggunakan nama terbaru Kantor Imigrasi saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika mencari informasi layanan keimigrasian melalui internet.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” katanya.
Dengan perubahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menemukan kantor layanan yang sesuai dengan wilayah kerja dan nomenklatur terbaru sehingga proses pendaftaran maupun akses informasi pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih mudah.

Pelayanan keimigrasian dan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi. (Foto: Dok. Imigrasi)
Daftar 32 Kantor Imigrasi yang Berganti Nama
Berikut daftar Kantor Imigrasi yang mengalami perubahan nomenklatur mulai 5 Oktober 2026:
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Barat.
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Takengon menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Tengah.
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapi Api menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Jabung Barat.
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lingga.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belitung.
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan.
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara.
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
- Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu.
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur.
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarbaru.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanah Bumbu.
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanjung Redeb menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Berau.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Sangihe.
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara.
Penataan kelembagaan tersebut diharapkan memperjelas cakupan tugas dan wilayah kerja setiap Kantor Imigrasi sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang lebih efektif bagi masyarakat.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar