Tim Sembilan Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jamwas sekaligus Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan TPPU tersangka FA di Kejaksaan Agung. (Foto: Memodaily.id/IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memanggil sembilan orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Senin (27/7/2026).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.
“Dari sembilan orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung.
Tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HK selaku penyidik Polri, HH dari pihak swasta, serta HJ dari pihak swasta.
Sementara itu, enam saksi yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang melibatkan tersangka FA.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar