DPRD Kota Malang Perketat Pembahasan Perubahan Anggaran 2026
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 10 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kegiatan sidang paripurna saat berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang/ADK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – DPRD Kota Malang memastikan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 tidak sekadar menjadi proses administratif.
Lembaga legislatif tersebut menegaskan akan menguji setiap perubahan anggaran agar tetap konsisten dengan program prioritas dan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Malang.
Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota Malang terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026).
Usai rapat paripurna, pembahasan akan dilanjutkan melalui pendalaman di masing-masing komisi, termasuk menelaah kemampuan pendapatan daerah serta efektivitas setiap usulan belanja.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan tahapan pembahasan masih berada pada fase awal. Karena itu, DPRD akan memastikan perubahan anggaran tidak mengubah arah kebijakan yang sejak awal telah dirancang Pemerintah Kota Malang.
“Fokus kami adalah menjaga agar agenda pembangunan yang telah disepakati sejak awal tahun tetap berada pada jalurnya. Jika terdapat penyesuaian, tentu harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menghilangkan substansi program prioritas,” ujar Amithya.
Sejumlah program yang menjadi perhatian DPRD di antaranya insentif bagi RT/RW, seragam gratis, serta beasiswa. Menurut Amithya, program-program tersebut perlu dipetakan kembali dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap selaras dengan target pembangunan dalam RPJMD.
Sorotan lain tertuju pada proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Kota Malang yang mengalami peningkatan cukup signifikan. Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, Silpa diproyeksikan meningkat dari Rp199,14 miliar menjadi Rp303,52 miliar atau bertambah sekitar Rp104,37 miliar.
DPRD mengingatkan bahwa kenaikan Silpa tidak otomatis berarti tersedia ruang fiskal yang sepenuhnya bebas untuk membiayai program baru. Komponen dan sumber dana tersebut harus terlebih dahulu ditelusuri agar penggunaannya tidak menyalahi ketentuan.
“Silpa harus kita lihat satu per satu berdasarkan sumber dan peruntukannya. Hanya bagian yang memang memiliki fleksibilitas penggunaan yang dapat dipertimbangkan untuk mendukung program lainnya,” jelas Amithya.
Selain Silpa, rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 mencatat target pendapatan daerah Kota Malang sekitar Rp2,306 triliun. Nilai tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,086 triliun dan pendapatan transfer sebesar kurang lebih Rp1,220 triliun.
Seluruh komponen pendapatan dan belanja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan komisi-komisi DPRD. Pendalaman dilakukan untuk memastikan target pendapatan memiliki dasar yang realistis, sementara belanja daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan pencapaian target pembangunan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan penjelasan mengenai peningkatan Silpa. Ia menyebut salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan tersebut adalah perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).
Dalam mekanisme sebelumnya, dana tunjangan dapat langsung masuk ke rekening guru. Namun, mekanisme terbaru mengharuskan dana terlebih dahulu dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga dana yang masuk menjelang berakhirnya tahun anggaran tercatat sebagai Silpa.
“Perubahan mekanisme membuat dana terlebih dahulu tercatat di RKUD. Karena masuk pada penghujung tahun anggaran, pencatatannya kemudian menjadi Silpa. Namun pada awal 2026, dana tersebut sudah kami salurkan dan telah diterima para guru,” terang Wahyu.
Wahyu memastikan dana tunjangan yang menjadi hak para guru telah disalurkan kepada penerima. Pemkot Malang, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mekanisme penyaluran pada periode berikutnya dapat lebih selaras dengan tahun anggaran berjalan.
“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar pola transfer dapat menyesuaikan tahun anggaran. Dengan begitu, pencatatan dana sebagai Silpa dalam jumlah besar dapat diminimalkan,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MA


Saat ini belum ada komentar