Retreat Rp300 Juta di Tengah Persoalan Pendidikan, DPRD Malang Minta Disdikbud Beri Penjelasan
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyoroti rencana retreat kepala sekolah beranggaran sekitar Rp300 juta dan meminta Disdikbud menjelaskan urgensi serta target konkret program tersebut. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menggelar retreat kepala sekolah dengan anggaran sekitar Rp300 juta menuai sorotan. Di tengah berbagai persoalan pendidikan yang membutuhkan penanganan serius, DPRD Kota Malang meminta Disdikbud menjelaskan urgensi, materi, hingga target konkret kegiatan tersebut.
Komisi D DPRD Kota Malang berencana memanggil Disdikbud pada pekan ini untuk menguji kelayakan program yang telah masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tersebut. Sementara itu, Wali Kota Malang, Dr. Wahyu Hidayat, membuka kemungkinan menggeser anggaran apabila retreat dinilai tidak efektif.
Sorotan ini mengemuka karena penggunaan anggaran publik tidak cukup hanya didasarkan pada tujuan umum peningkatan kapasitas kepala sekolah. Program tersebut harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan indikator keberhasilan yang dapat diukur.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui secara terperinci alasan Disdikbud mengusulkan kegiatan tersebut, termasuk manfaat yang hendak dicapai setelah retreat dilaksanakan.
“Yang perlu kami ketahui itu urgensinya apa, materi yang diberikan apa saja, kemudian indikator keberhasilannya seperti apa. Harus jelas peningkatan kapasitas yang dimaksud itu berkaitan dengan aspek apa,” ujar Ginanjar saat dikonfirmasi Memodaily.id, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, anggaran sekitar Rp300 juta harus diimbangi perencanaan yang matang. Disdikbud perlu menjelaskan persoalan yang ingin diselesaikan, sasaran peserta, metode pelaksanaan, serta ukuran keberhasilan program agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan sudah direncanakan dan anggarannya tersedia, tetapi tujuan serta ukuran keberhasilannya belum dijelaskan secara terperinci,” tegasnya.
Ginanjar mengingatkan bahwa masuknya anggaran dalam PAK bukan berarti kegiatan otomatis harus dijalankan tanpa evaluasi. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan apakah program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan dunia pendidikan atau masih terdapat alternatif pembinaan yang lebih tepat sasaran.
Ia juga mempertanyakan alasan Disdikbud memilih format retreat dibandingkan pelatihan atau pembinaan dengan metode lain. Menurutnya, peningkatan kapasitas kepala sekolah semestinya diarahkan pada persoalan nyata, mulai dari kepemimpinan, pengelolaan sekolah, tanggung jawab terhadap siswa, hingga penciptaan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
“Yang terpenting, harus ada kejelasan apa yang ingin dicapai. Jadi, bukan sekadar melaksanakan kegiatan, tetapi bagaimana hasilnya nanti bisa diukur,” imbuh Ginanjar.
Ia menambahkan, DPRD membutuhkan penjelasan mengenai rincian pembiayaan dan mekanisme evaluasi setelah kegiatan selesai. Dengan demikian, besaran anggaran yang dialokasikan dapat dibandingkan dengan hasil yang ditargetkan, bukan sekadar dinilai dari terlaksananya agenda.
Sorotan terhadap rencana retreat tersebut muncul di tengah sejumlah persoalan pendidikan di Kota Malang. Salah satunya dugaan kekerasan terhadap siswa yang dikaitkan dengan oknum kepala sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang. Dugaan tersebut perlu ditangani secara objektif dan transparan, dengan mengutamakan perlindungan siswa serta tetap menghormati hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, persoalan pengisian jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang masih disebut dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) turut menjadi bagian dari tata kelola pendidikan yang perlu mendapat perhatian.
Bagi Ginanjar, rencana retreat perlu diuji berdasarkan relevansi kebutuhan dan manfaatnya. DPRD ingin memastikan program tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi mampu menghasilkan perubahan konkret dalam kepemimpinan sekolah dan kualitas pelayanan pendidikan.
“Harapannya, melalui pembahasan ini, kita bisa mengetahui apakah program tersebut memang sesuai dengan kebutuhan dan apa hasil konkret yang ingin dicapai,” pungkas Ginanjar.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Dr. Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa retreat tersebut masih berupa usulan dari Disdikbud. Ia menyebut gagasan itu muncul setelah adanya persoalan yang berkaitan dengan kepala sekolah SMPN 18 Kota Malang.
“Itu kan anggaran dari dinas, ya. Kemarin kita ada kejadian terkait dengan kepala sekolah yang gila. Ini dari dinas mengusulkan untuk mengadakan retreat. Jadi itu masih usulan dari dinas untuk mengadakan retreat,” kata Wahyu saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Wahyu mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah agar persoalan serupa tidak terulang. Meski demikian, ia menyatakan efektivitas program masih perlu dipastikan melalui penjelasan dari kepala dinas terkait.
“Ya, karena kalau dari maksud dan tujuannya juga baik. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kejadian-kejadian yang seperti di SMP 18,” ujarnya.
Terkait anggaran sekitar Rp300 juta yang menjadi perhatian DPRD, Wahyu menilai nominal tersebut tidak terlalu besar. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk mengalihkan anggaran apabila retreat dinilai tidak efektif.
“Kalau memang sampai saat ini retreat dianggap tidak efektif, ya bisa saja digeser, tapi nanti akan menjadi SILPA karena kan sudah teranggarkan,” jelasnya.
Wahyu menegaskan bahwa anggaran retreat telah masuk dalam PAK. Kendati demikian, alokasi anggaran tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap kelanjutan program.
Pernyataan Wali Kota itu menempatkan efektivitas sebagai salah satu pertimbangan penting sebelum kegiatan dipastikan berjalan. Disdikbud perlu menjabarkan materi, sasaran, dan indikator keberhasilan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk memutuskan apakah program tersebut layak dilaksanakan.
Kini, DPRD menunggu penjelasan Disdikbud mengenai urgensi dan target retreat, sementara Wali Kota membuka opsi pengalihan anggaran jika manfaatnya dinilai tidak meyakinkan.
Pada akhirnya, persoalan retreat kepala sekolah bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya anggaran, melainkan ketepatan penggunaan uang publik di tengah kebutuhan pembenahan pendidikan. Jika program tersebut memang diperlukan, Disdikbud harus mampu membuktikan manfaatnya bagi peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah dan perlindungan siswa.
Sebaliknya, apabila tujuan dan efektivitasnya belum dapat dijelaskan secara memadai, evaluasi terhadap pelaksanaan maupun pengalihan anggaran perlu dipertimbangkan secara cermat.
“Karena itu, keputusan mengenai pelaksanaan kegiatan perlu mempertimbangkan tujuan, efektivitas, serta konsekuensi anggarannya,” pungkas Wahyu.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar