Kenal di Telegram, Pria 22 Tahun Ditahan Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Blora
- account_circle FZA
- calendar_month Selasa, 11 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Homestay di Blora yang disebut polisi menjadi lokasi dugaan persetubuhan. (Foto: Memodaily.id/FZA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BLORA, Memodaily.id – Seorang pria berinisial SI (22), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Blora dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa yang disangkakan kepada SI terjadi di salah satu kamar Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/55/VII/RES.1.24./2026/Reskrim serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/37/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.
SI ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidikan dilakukan tim di bawah koordinasi Kanit Idik I Satreskrim Polres Blora IPDA Suwanto. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Blora.
Polisi Bantah Perkara Terkait Michat dan Open BO
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan aplikasi Michat maupun praktik open BO.
Zaenul menegaskan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan Michat ataupun praktik open BO.
Menurut dia, korban dalam perkara tersebut merupakan anak di bawah umur. Polisi tetap memproses perkara ketika terdapat laporan dan keberatan dari pihak keluarga korban.
“Walaupun kita menangani open BO dan sebagainya, kalau korban di bawah umur atau orang tuanya tidak terima, kita tidak bisa melepaskan permasalahan tersebut,” kata Zaenul saat ditemui Selasa (11/8/2026).
Zaenul menjelaskan, korban dan tersangka disebut saling mengenal melalui aplikasi Telegram. Keduanya telah berkomunikasi selama sekitar dua pekan sebelum bertemu.
Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan car free day (CFD), dengan rencana awal untuk makan bersama. Namun, korban kemudian diajak menuju sebuah penginapan.
“Intinya korban tersebut bukan dari situs Michat atau open BO,” tegas Zaenul.
Satpol PP Siapkan Penataan Rumah Kos
Perkara tersebut juga menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Blora. Kepala Satpol PP Blora Pujo Catur Susanto mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepala bidang terkait untuk berkoordinasi dengan Kelurahan Tempelan mengenai penataan rumah kos.
Koordinasi tersebut akan melibatkan pemerintah kelurahan dan para pengusaha kos untuk membahas persyaratan serta ketentuan bagi penghuni.
“Kemarin Kabid sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi dengan Lurah Tempelan untuk meminta koordinasi dengan kelurahan dan pengusaha-pengusaha kost,” ujar Pujo, Selasa (11/8/2026).
Pujo mengatakan, pembahasan juga akan diarahkan pada pengelompokan penghuni berdasarkan kebutuhan, seperti kos bagi pekerja maupun pelajar.
Satpol PP, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk membahas ketentuan dan persyaratan usaha kos.
Pengawasan juga diharapkan melibatkan pemilik kos, RT, RW, dan pemerintah kelurahan.
“Harapannya untuk bertahap kita tertibkan. Pengusaha kos yang paling banyak nanti kita kumpulkan, baru kita musyawarahkan bagaimana persetujuannya dan lain-lain,” katanya.
Langkah tersebut, menurut Pujo, ditujukan untuk menjaga ketertiban lingkungan serta menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Kelurahan Tempelan.
- Penulis: FZA
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar