Anggaran Kemen PPPA 2027 Disorot, Hetifah: Mandat Besar, Dana Terbatas
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat bersama Kemen PPPA membahas anggaran dan program perlindungan perempuan serta anak 2027. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti ketimpangan antara besarnya mandat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan dukungan anggaran yang disiapkan untuk 2027.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemen PPPA, Rabu (2/9/2026), Hetifah menyebut Kemen PPPA mendapat pagu anggaran Rp207,25 miliar untuk menjalankan mandat perlindungan terhadap 142,3 juta perempuan dan 88,81 juta anak.
Setelah mendapat tambahan Rp20 miliar, masih terdapat kebutuhan sekitar Rp372,49 miliar yang belum terakomodasi.
“Mandat Kemen PPPA sangat besar, sementara dukungan anggarannya sangat terbatas. Kalau kesejahteraan perempuan dan anak memang menjadi prioritas negara, keberpihakan itu juga harus tercermin dalam politik anggaran,” ujar Hetifah.
Menurutnya, keterbatasan fiskal memang membuat pemerintah harus menentukan program prioritas. Namun, Kemen PPPA dinilai perlu mempertajam skala prioritas agar kebutuhan tambahan anggaran dapat diperjuangkan dalam pembahasan RAPBN 2027.
Salah satu kebutuhan yang disoroti ialah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera yang diperkirakan mencapai Rp26 miliar, tetapi belum memperoleh alokasi anggaran.
Hetifah juga meminta penguatan Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SNPHAR) serta Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) sebagai basis data dalam penyusunan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Perlindungan anak di ruang digital turut menjadi perhatian. Dari kebutuhan tambahan sekitar Rp88 miliar untuk program tersebut, anggaran yang tersedia baru mencakup sekitar tiga persen.
“Ancaman terhadap anak di ruang digital berkembang cepat. Negara tidak boleh terlambat membangun sistem pencegahan dan perlindungannya,” tegasnya.
Selain program di tingkat pusat, Hetifah meminta pemerintah memastikan keterbatasan anggaran tidak mengurangi kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Ia menyebut DAK Nonfisik PPA sebesar Rp118 miliar saat ini baru menjangkau 305 daerah. Sementara itu, perluasan cakupan hingga 444 daerah masih membutuhkan tambahan dukungan anggaran.
Hetifah menilai kapasitas Kemen PPPA perlu diperkuat karena kementerian tersebut memiliki peran koordinatif untuk memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjalankan agenda perlindungan perempuan dan anak secara terpadu.
“Jangan sampai mandatnya nasional dan persoalannya besar, tetapi kapasitas anggarannya terlalu kecil. Kita perlu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar cukup untuk membuat perlindungan perempuan dan anak hadir sampai ke daerah dan dirasakan masyarakat,” pungkas Hetifah.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar