Breaking News
Selasa, 13 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pemkot Malang Perketat Aset Tanah, 228 Rumah Tak Luput dari Penertiban

Pemkot Malang Perketat Aset Tanah, 228 Rumah Tak Luput dari Penertiban

  • account_circle ADK
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan terhadap aset tanah milik daerah yang tersebar di berbagai wilayah. Sedikitnya 228 pengguna aset tanah, termasuk masyarakat yang menempati lahan untuk rumah tinggal, masuk dalam pendataan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.

Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, mengatakan penataan aset tersebut menjadi bagian dari program sensus barang milik daerah yang akan dilaksanakan pada 2027.

Hal itu disampaikan Baihaqi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

“Yang kita juga ingin melakukan penertiban terhadap pencatatan aset Pemerintah Kota Malang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Tentunya yang lebih spesifik lagi terkait dengan aset-aset tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang ini,” ujar Baihaqi.

Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melalui sensus aset, BKAD akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Status kepemilikan, alas hak, pemanfaatan hingga kelayakan aset akan diperiksa.

“Kita lakukan sensus supaya nanti diketahui datanya terkait dengan status kepemilikannya, alas haknya, dan status kelayakannya,” jelasnya.

Baihaqi menilai langkah tersebut penting agar aset daerah yang tercatat dalam neraca benar-benar memiliki kondisi dan pemanfaatan yang jelas.

“Jangan sampai barang-barang milik daerah, terutama barang inventaris yang selama ini menjadi beban pemeliharaan tetapi tidak optimal, apalagi statusnya sudah rusak, ya harus kita lakukan penghapusan,” tegasnya.

Dalam proses awal penataan, BKAD sebelumnya telah mengundang 228 masyarakat yang memanfaatkan aset tanah Pemkot Malang melalui izin pemakaian.

Sebagian di antaranya merupakan pemegang izin yang perlu melakukan perpanjangan, termasuk karena perubahan status kepada ahli waris maupun adanya peralihan kepada pihak lain.

“Pemerintah Kota melalui BKAD Kota Malang memberikan fasilitasi dan pemahaman sosialisasi supaya mereka segera memproses permohonan perpanjangan jika masih membutuhkan,” kata Baihaqi.

Ia mengingatkan, persoalan administrasi yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset.

“Kalau tidak segera diproses, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan aset di wilayah Kota Malang,” ujarnya.

Tak hanya melalui pendataan, Pemkot Malang juga menyiapkan sistem penanda fisik untuk memperjelas status aset.

Jika aset berupa lapangan atau lahan lainnya telah diberi papan pengumuman, maka tanah Pemkot yang digunakan sebagai tempat tinggal akan diberi stiker khusus pada bangunan.

“Untuk tanah yang ditempati oleh masyarakat untuk tempat tinggal, program kami nanti akan kita kasih semacam stiker. Stiker yang kita tanam di gedungnya itu, menandai bahwa bangunan ini berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota Malang,” terang Baihaqi.

Menurutnya, pemasangan stiker merupakan bagian dari pengamanan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun peralihan pemanfaatan tanpa dasar yang sah.

“Ini dalam rangka mengamankan aset kita untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang sebelumnya telah diundang dalam sosialisasi namun tidak hadir, BKAD kini melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Teman-teman kami sekarang sedang melakukan tinjauan lapangan langsung ke lokasi, memberitahukan supaya yang bersangkutan segera mengurus,” ungkap Baihaqi.

Ia mengatakan Pemkot Malang memberikan perhatian serius terhadap aset tanah, terutama yang terlantar maupun mengalami perubahan fungsi.

“Aturannya memang seperti itu; tanah-tanah yang terlantar, yang alih fungsi, ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Malang supaya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

BKAD juga tengah merekap aset yang mengalami perubahan fungsi, termasuk aset yang kemungkinan dimanfaatkan pihak lain.

“Ini sedang kita lakukan inventarisir. Sedang terus kita rekap. Yang peralihan-peralihan fungsi itu sedang kita rekap,” ujar Baihaqi.

Hasil inventarisasi nantinya menjadi dasar Pemkot menentukan tindakan terhadap masing-masing aset.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan aset tersebut sebagai tempat tinggal dan memenuhi persyaratan, kesempatan perpanjangan tetap diberikan.

“Yang memang masih bertahan menjadi tempat tinggal, ya kita beri kesempatan untuk melakukan perpanjangan asalkan syaratnya dilengkapi,” jelasnya.

Namun, apabila aset sudah tidak digunakan oleh pemegang izin, Pemkot dapat mencabut pemanfaatannya sesuai ketentuan.

“Kemudian kalau memang sudah tidak difungsikan oleh yang bersangkutan, sesuai aturannya bisa kita cabut,” tegas Baihaqi.

Ia menambahkan, tanah yang telah terlantar minimal tiga tahun dapat menjadi objek pencabutan kewenangan pemanfaatan oleh Pemkot sesuai aturan yang berlaku.

“Karena minimal tiga tahun terlantar itu Pemerintah Kota sudah punya kewenangan untuk mencabut,” pungkasnya.

  • Penulis: ADK
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disporapar Kota Malang Buka Gebrakan Baru: Musik, Budaya dan Kuliner Disulap Jadi Magnet Wisata

    Disporapar Kota Malang Buka Gebrakan Baru: Musik, Budaya dan Kuliner Disulap Jadi Magnet Wisata

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Gemerlap musik di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Minggu (4/10/2026) malam, bukan sekadar hiburan. Di tengah ratusan warga yang memadati lokasi, jajaran OPD, Wali Kota Malang, Kapolresta Malang Kota, Komandan Kodim 0833, Plt Sekda hingga Kepala Disporapar ikut larut bernyanyi dan berjoget saat Yeni Inka membawakan lagu pamungkas “Bojo Anyar”. Namun, di balik […]

  • ‎DPRD Kota Malang Soroti Trayek Angkot, Integrasi dengan Trans Jatim Dinilai Mendesak

    ‎DPRD Kota Malang Soroti Trayek Angkot, Integrasi dengan Trans Jatim Dinilai Mendesak

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id– ‎Kemacetan yang masih menjadi persoalan di Kota Malang membuat DPRD Kota Malang mendorong pembenahan sistem transportasi umum secara lebih menyeluruh. Komisi C DPRD Kota Malang menilai keberadaan Trans Jatim perlu ditopang angkutan kota (angkot) yang mampu menjangkau kawasan-kawasan yang belum terlayani koridor utama. ‎ ‎Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, […]

  • IKABU Siapkan 50 Innova untuk Sukseskan Muktamar NU di Jombang

    IKABU Siapkan 50 Innova untuk Sukseskan Muktamar NU di Jombang

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle EAP
    • 0Komentar

    JOMBANG, Memodaily.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Salah satu dukungan yang disiapkan yakni penyediaan 50 unit mobil Toyota Innova untuk melayani penjemputan muktamirin. Komitmen tersebut ditegaskan […]

  • Gaib Sampurno Siap Berebut Kursi Ketua KONI Kota Batu

    Gaib Sampurno Siap Berebut Kursi Ketua KONI Kota Batu

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Batu, Gaib Sampurno, menyatakan siap maju dalam bursa pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu periode 2026–2030. Gaib menyebut pencalonannya didorong keinginan memperkuat pembinaan dan meningkatkan prestasi atlet Kota Batu. Pengalamannya memimpin POBSI menjadi salah satu modal untuk ikut dalam kontestasi tersebut. […]

  • Khofifah Luncurkan Perisai Anak Jatim, Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Khofifah Luncurkan Perisai Anak Jatim, Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle WNZ
    • 0Komentar

    PASURUAN, Memodaily.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi meluncurkan Gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital (Perisai Anak Jawa Timur) pada puncak peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Jawa Timur di Pintu Langit, Ledug, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7/2026). Peluncuran ditandai dengan pemecahan balon […]

  • Sistem Talenta ASN Dikuatkan, Mutasi Pejabat Pemkot Malang Masih Tunggu Persetujuan BKN

    Sistem Talenta ASN Dikuatkan, Mutasi Pejabat Pemkot Malang Masih Tunggu Persetujuan BKN

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle memodaily
    • 0Komentar

    MEMODAILY.ID – Pemerintah Kota Malang mulai memperkuat penerapan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai acuan baru dalam penataan karier, promosi, hingga mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan. Melalui sistem tersebut, setiap ASN akan dipetakan berdasarkan kompetensi, potensi, serta capaian kinerja untuk menentukan kesesuaian jabatan secara lebih objektif dan terukur. Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, […]

expand_less