Pemkot Malang Perketat Aset Tanah, 228 Rumah Tak Luput dari Penertiban
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi saat menjelaskan rencana pendataan, penertiban, dan pemasangan penanda pada rumah yang berdiri di atas tanah aset Pemkot Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan terhadap aset tanah milik daerah yang tersebar di berbagai wilayah. Sedikitnya 228 pengguna aset tanah, termasuk masyarakat yang menempati lahan untuk rumah tinggal, masuk dalam pendataan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, mengatakan penataan aset tersebut menjadi bagian dari program sensus barang milik daerah yang akan dilaksanakan pada 2027.
Hal itu disampaikan Baihaqi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
“Yang kita juga ingin melakukan penertiban terhadap pencatatan aset Pemerintah Kota Malang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Tentunya yang lebih spesifik lagi terkait dengan aset-aset tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang ini,” ujar Baihaqi.
Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui sensus aset, BKAD akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Status kepemilikan, alas hak, pemanfaatan hingga kelayakan aset akan diperiksa.
“Kita lakukan sensus supaya nanti diketahui datanya terkait dengan status kepemilikannya, alas haknya, dan status kelayakannya,” jelasnya.
Baihaqi menilai langkah tersebut penting agar aset daerah yang tercatat dalam neraca benar-benar memiliki kondisi dan pemanfaatan yang jelas.
“Jangan sampai barang-barang milik daerah, terutama barang inventaris yang selama ini menjadi beban pemeliharaan tetapi tidak optimal, apalagi statusnya sudah rusak, ya harus kita lakukan penghapusan,” tegasnya.
Dalam proses awal penataan, BKAD sebelumnya telah mengundang 228 masyarakat yang memanfaatkan aset tanah Pemkot Malang melalui izin pemakaian.
Sebagian di antaranya merupakan pemegang izin yang perlu melakukan perpanjangan, termasuk karena perubahan status kepada ahli waris maupun adanya peralihan kepada pihak lain.
“Pemerintah Kota melalui BKAD Kota Malang memberikan fasilitasi dan pemahaman sosialisasi supaya mereka segera memproses permohonan perpanjangan jika masih membutuhkan,” kata Baihaqi.
Ia mengingatkan, persoalan administrasi yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset.
“Kalau tidak segera diproses, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan aset di wilayah Kota Malang,” ujarnya.
Tak hanya melalui pendataan, Pemkot Malang juga menyiapkan sistem penanda fisik untuk memperjelas status aset.
Jika aset berupa lapangan atau lahan lainnya telah diberi papan pengumuman, maka tanah Pemkot yang digunakan sebagai tempat tinggal akan diberi stiker khusus pada bangunan.
“Untuk tanah yang ditempati oleh masyarakat untuk tempat tinggal, program kami nanti akan kita kasih semacam stiker. Stiker yang kita tanam di gedungnya itu, menandai bahwa bangunan ini berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota Malang,” terang Baihaqi.
Menurutnya, pemasangan stiker merupakan bagian dari pengamanan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun peralihan pemanfaatan tanpa dasar yang sah.
“Ini dalam rangka mengamankan aset kita untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang sebelumnya telah diundang dalam sosialisasi namun tidak hadir, BKAD kini melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Teman-teman kami sekarang sedang melakukan tinjauan lapangan langsung ke lokasi, memberitahukan supaya yang bersangkutan segera mengurus,” ungkap Baihaqi.
Ia mengatakan Pemkot Malang memberikan perhatian serius terhadap aset tanah, terutama yang terlantar maupun mengalami perubahan fungsi.
“Aturannya memang seperti itu; tanah-tanah yang terlantar, yang alih fungsi, ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Malang supaya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
BKAD juga tengah merekap aset yang mengalami perubahan fungsi, termasuk aset yang kemungkinan dimanfaatkan pihak lain.
“Ini sedang kita lakukan inventarisir. Sedang terus kita rekap. Yang peralihan-peralihan fungsi itu sedang kita rekap,” ujar Baihaqi.
Hasil inventarisasi nantinya menjadi dasar Pemkot menentukan tindakan terhadap masing-masing aset.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan aset tersebut sebagai tempat tinggal dan memenuhi persyaratan, kesempatan perpanjangan tetap diberikan.
“Yang memang masih bertahan menjadi tempat tinggal, ya kita beri kesempatan untuk melakukan perpanjangan asalkan syaratnya dilengkapi,” jelasnya.
Namun, apabila aset sudah tidak digunakan oleh pemegang izin, Pemkot dapat mencabut pemanfaatannya sesuai ketentuan.
“Kemudian kalau memang sudah tidak difungsikan oleh yang bersangkutan, sesuai aturannya bisa kita cabut,” tegas Baihaqi.
Ia menambahkan, tanah yang telah terlantar minimal tiga tahun dapat menjadi objek pencabutan kewenangan pemanfaatan oleh Pemkot sesuai aturan yang berlaku.
“Karena minimal tiga tahun terlantar itu Pemerintah Kota sudah punya kewenangan untuk mencabut,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar