Khofifah Luncurkan Perisai Anak Jatim, Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital
- account_circle WNZ
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meluncurkan Gerakan Perisai Anak Jawa Timur pada peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Pasuruan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, Memodaily.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi meluncurkan Gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital (Perisai Anak Jawa Timur) pada puncak peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Jawa Timur di Pintu Langit, Ledug, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7/2026).
Peluncuran ditandai dengan pemecahan balon sebagai simbol dimulainya gerakan yang bertujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wakil Bupati Pasuruan, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polda Jatim, DP3AK Jatim, serta Diskominfo Jatim.
Khofifah mengatakan Perisai Anak Jawa Timur hadir sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan internet oleh anak dan remaja. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pengguna internet di Indonesia telah melampaui 235 juta orang dengan tingkat penetrasi di atas 81 persen.
Menurutnya, Generasi Alpha dan Generasi Z memiliki peluang besar untuk belajar dan berkreasi melalui internet. Namun, mereka juga menghadapi berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten negatif, eksploitasi seksual secara daring, hingga praktik judi online.
“Melindungi anak di ruang digital bukan hanya tugas pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha, media, hingga platform digital harus ikut terlibat,” ujar Khofifah.
Ia menjelaskan, Perisai Anak Jawa Timur dibangun melalui lima pilar utama, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, peningkatan literasi digital dan kesadaran publik, penyediaan layanan responsif, penguatan jejaring kolaborasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Implementasinya akan diperkuat melalui petunjuk teknis, standar operasional prosedur (SOP), surat keputusan tim, dan surat edaran bagi pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari implementasi program, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan menghadirkan portal digital yang menyediakan materi edukasi, informasi, serta layanan pengaduan terkait persoalan anak di ruang digital.
“Dengan platform ini masyarakat lebih mudah memperoleh informasi sekaligus melaporkan persoalan yang dialami anak di ruang digital,” kata Khofifah.
Perisai Anak Jawa Timur mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan melalui edukasi, penanganan melalui pendampingan korban, serta kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas digital.
Sementara itu, Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadirkan inovasi perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, anak tidak hanya membutuhkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, tetapi juga lingkungan yang aman, keluarga yang hangat, pendidikan berkualitas, ruang bermain yang layak, serta dukungan kesehatan mental agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
- Penulis: WNZ
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar