Sekda Kota Malang Resmi Kosong, Era Manajemen Talenta Dimulai
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat melantik dan mengambil sumpah 14 pejabat pimpinan tinggi pratama di Balai Kota Malang, Jumat (31/7/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memulai penerapan Sistem Manajemen Talenta (Talent Management) dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Sebanyak 14 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Balai Kota Malang, Jumat (31/7/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus menandai kosongnya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Erik Setyo Santoso, S.T., M.T., yang sebelumnya menjabat Sekda, kini dipercaya mengemban tugas sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kursi Sekda menjadi perhatian karena merupakan jabatan strategis yang berperan mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), mengendalikan jalannya birokrasi, serta memastikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.
Pelantikan 14 pejabat itu didasarkan pada Keputusan Wali Kota Malang Nomor 800.1.3.3/133/35.73.502/2026 yang ditetapkan pada 30 Juli 2026. Seluruh pejabat mulai menjalankan tugas sejak dilantik dan memperoleh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan kini dilakukan melalui Sistem Manajemen Talenta yang mengedepankan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kinerja aparatur sipil negara (ASN).
“Penerapan sistem merit melalui pengelolaan talenta menjadi kunci utama. Pengisian dan pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Wahyu.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 381 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Pelaksanaan pelantikan juga mengacu pada Surat Wali Kota Malang Nomor P/0423/06/P/2026 tanggal 27 Juli 2026 mengenai usulan persetujuan teknis pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor 28822/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 8 Juni 2026 terkait hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Wahyu menegaskan, sistem manajemen talenta diterapkan untuk membangun birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), maupun transaksi jabatan.
“Orang yang tepat harus ditempatkan pada posisi yang tepat (the right man on the right place). Semua berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja,” katanya.
Melalui sistem tersebut, seluruh ASN dipetakan menggunakan instrumen Nine Box Talent Management sebagai dasar promosi, mutasi, dan pengembangan karier. ASN juga diminta memperbarui data kepegawaian, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta capaian kinerja agar proses pemetaan berjalan akurat.
Wali Kota menegaskan bahwa setiap pejabat akan dievaluasi secara berkala berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), integritas, kualitas pelayanan, dan hasil kerja.
“Kalau tidak menunjukkan kinerja yang baik, evaluasi maupun pergantian jabatan bisa dilakukan lebih cepat sesuai manajemen talenta yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga dengan pengecekan langsung ke lapangan bersama Wakil Wali Kota untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Dalam rotasi tersebut, Doni Sandito Widoyoko dilantik sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli Amrizal sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Subkhan sebagai Kepala BKPSDM, Baihaqi sebagai Kepala BKAD, Nur Rahman Wijaya sebagai Kepala Bakesbangpol, Heru Mulyono sebagai Kepala Pelaksana BPBD, Muhammad Sailendra sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB, Arief Tri Sastyawan sebagai Kepala Disporapar, Prayitno sebagai Kepala Satpol PP, Dwi Rahayu sebagai Kepala Bappeda, Suwarjana sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dr. Husnul Muarif tetap menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta Muhammad Nur Widianto sebagai Kepala Diskominfo Kota Malang.
Pemkot Malang juga memastikan penataan birokrasi akan berlanjut pada Agustus 2026 melalui pengisian jabatan administrator dan pengawas (Eselon III dan IV) menggunakan mekanisme Manajemen Talenta.
Sementara itu, pengisian jabatan Sekda definitif menjadi agenda berikutnya yang akan menentukan arah koordinasi birokrasi dan percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kota Malang.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar