DPRD Kota Malang Genjot Pemenuhan RTH, Susun Target Menuju Kota Hijau hingga 2045
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (foto: memodaily/adk)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id– DPRD Kota Malang terus mendorong langkah konkret untuk mengatasi minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diberkelanjutan.
Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH, legislatif berupaya menghadirkan regulasi yang mampu menjadi peta jalan dalam memenuhi kebutuhan ruang hijau secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Saat ini, capaian RTH publik di Kota Malang masih berada di angka 3,44 persen, jauh di bawah ketentuan yang mengamanatkan ketersediaan RTH publik sebesar 20 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang agar target ruang hijau dapat dikejar dalam jangka panjang.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa target pemenuhan RTH bukan sekadar wacana, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang memiliki indikator capaian yang jelas setiap tahunnya.
“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Harus ada target yang terukur, ada penambahan luasan RTH setiap tahun, sehingga progresnya bisa dievaluasi dan dipastikan terus bergerak menuju target yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dito, DPRD Kota Malang optimistis target pemenuhan RTH dapat dicapai meski titik awal yang dimiliki saat ini masih relatif rendah. Ia menilai keberhasilan sejumlah daerah lain dalam memperluas kawasan hijau menjadi bukti bahwa target tersebut realistis apabila didukung komitmen pemerintah daerah dan konsistensi kebijakan.
Selain mendorong penambahan ruang hijau baru, DPRD juga menekankan pentingnya menjaga kawasan RTH yang telah ada agar tidak beralih fungsi. Kawasan hijau yang saat ini masih tersisa dinilai sebagai aset penting yang harus dilindungi demi menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan.
Dalam upaya mempercepat pemenuhan RTH, DPRD Kota Malang mendorong pemerintah memanfaatkan berbagai skema, mulai dari penganggaran melalui APBD hingga optimalisasi kontribusi pengembang perumahan melalui mekanisme Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan strategi pembelian lahan secara bertahap setiap tahun. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi di tengah semakin terbatasnya lahan kosong dan tingginya harga tanah di kawasan perkotaan.
“Pemerintah bisa memiliki target pembelian lahan setiap tahun. Lahan yang dibeli nantinya dapat dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau sehingga luasannya terus bertambah dari waktu ke waktu,” kata Dito.
Di sisi lain, DPRD Kota Malang turut menyoroti minimnya alokasi anggaran pemeliharaan RTH pada tahun 2026 yang hanya sekitar Rp350 juta. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena keberadaan ruang hijau tidak hanya membutuhkan pembangunan, tetapi juga perawatan yang berkelanjutan.
“Jangan sampai kita fokus menambah RTH baru, tetapi ruang hijau yang sudah ada justru tidak terawat. Pemeliharaan juga harus menjadi prioritas agar fungsi RTH tetap optimal,” tegasnya.
DPRD menilai keberadaan RTH memiliki manfaat yang jauh lebih luas daripada sekadar penghijauan. Selain menjaga kualitas lingkungan dan mengurangi dampak pemanasan perkotaan, ruang hijau juga berfungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana edukasi, hingga penunjang estetika kota.
Melalui Ranperda RTH yang tengah dibahas, DPRD Kota Malang juga mendorong adanya target jangka panjang hingga tahun 2045 dengan tahapan pencapaian yang jelas setiap tahun. Seluruh organisasi perangkat daerah terkait diharapkan terlibat aktif agar program pengembangan ruang hijau dapat berjalan secara terpadu.
DPRD Kota Malang berharap regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk mengembalikan identitas Kota Malang sebagai kota yang hijau, sejuk, dan nyaman dihuni.
“Kota Malang memiliki sejarah sebagai kota yang teduh dan hijau. Identitas itu harus dipertahankan dan diwariskan kepada generasi mendatang melalui kebijakan yang konsisten dan terukur,” pungkas Dito.
- Penulis: ADK
- Editor: MA


Saat ini belum ada komentar