Rokok Ilegal Masih Berkeliaran di Malang Selatan, 14.596 Batang Disikat Bea Cukai
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Malang dalam operasi gabungan di Kalipare dan Donomulyo. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di Kabupaten Malang. Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang mengamankan 14.596 batang atau 741 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan dengan menyisir sejumlah toko di Kecamatan Kalipare dan Donomulyo pada Rabu (2/9/2026). Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam siaran pers yang dirilis Kamis (3/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga toko yang menyimpan sekaligus menjual rokok tanpa pita cukai.
Rinciannya, sebanyak 2.708 batang ditemukan di wilayah Kecamatan Kalipare, kemudian 5.364 batang di Dusun Kraja, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare. Sedangkan temuan terbesar berada di Dusun Bandung, Desa Donomulyo, sebanyak 6.524 batang.
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp21.844.660, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.990.376 yang berhasil diamankan melalui penindakan tersebut.
Bea Cukai menegaskan peredaran rokok ilegal bukan hanya berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya secara resmi dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Johan memastikan pengawasan bersama Pemkab Malang akan terus diperkuat. Penindakan akan dilakukan untuk mencegah rokok ilegal kembali beredar dan memperluas jangkauan pasar di wilayah Kabupaten Malang.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar