Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Profesional
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung.
Penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juli 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono.
Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin keamanan tersangka serta mendukung kelancaran proses penyidikan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang sebelumnya pernah menangani berbagai perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
Dalam penyidikan, Tim Sembilan menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidikan yang masih berjalan.
Rudi menegaskan seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai. Dalam proses penyidikan masih berlaku asas praduga tak bersalah. Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara berkala,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan perkembangan penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlangsung.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar