Hampir 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Malang, Nilainya Capai Rp2,2 Miliar
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tumpukan rokok yang diduga ilegal diamankan petugas bersama sebuah kendaraan minibus pariwisata dalam penindakan Bea Cukai Malang. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Bea Cukai Malang mengamankan hampir 1,5 juta batang rokok ilegal dalam penindakan terhadap kendaraan pengangkut barang kena cukai tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Total barang bukti mencapai 74.920 bungkus rokok dengan nilai perkiraan Rp2,22 miliar.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang melalui patroli darat. Petugas menelusuri jalur distribusi di wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji sebelum menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal menggunakan kendaraan bermotor.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Dalam rangkaian patroli tersebut, petugas mendapati tiga kendaraan yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang.
Rinciannya, kendaraan bus Isuzu tipe NHR55E-2 model Microbus berwarna cokelat metalik mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang rokok. Kendaraan barang Isuzu tipe NKR71 E2-2 model Light Truck berwarna putih oranye membawa 23.370 bungkus atau 467.400 batang.
Sementara itu, bus Isuzu tipe NKR55 CO E2-1 LWB model Microbus berwarna merah mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang rokok.
Seluruh barang hasil penindakan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan sementara Bea Cukai Malang, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp1.177.806.400.
Johan Pandores menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan di tempat penjualan, tetapi juga menyasar jalur distribusi, pengiriman, dan sarana pengangkutan yang berpotensi digunakan untuk membawa barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam mengawasi jalur distribusi dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujar Johan dalam siaran pers Bea Cukai Malang.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap jalur pengiriman perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membantu petugas mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, angkutan barang, maupun jasa ekspedisi.
Johan mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan peredaran atau pengangkutan rokok ilegal kepada Bea Cukai Malang.
“Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung upaya pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara petugas dan masyarakat dapat membantu mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal di Malang Raya.
“Apabila menemukan aktivitas atau pengiriman yang diduga membawa rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Bea Cukai Malang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar