Kasasi Jalan Griya Shanta Jalan Terus, Uji Coba Pekan Depan
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Asisten I Setda Kota Malang, Suparno (tengah), didampingi Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana uji coba fungsional Jalan Tembus Griya Shanta di Balai Kota Malang, Kamis (16/7). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan rencana pemanfaatan Jalan Tembus Griya Shanta tetap berjalan meski masih terdapat proses kasasi yang diajukan sebagian warga RW 12 Kelurahan Oro-Oro Dowo. Jalan yang diproyeksikan menjadi akses alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Candi Panggung itu ditargetkan mulai diuji coba secara fungsional pada pekan depan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, mengatakan uji coba akan dilakukan setelah seluruh perlengkapan lalu lintas, seperti rambu, pembatas ketinggian kendaraan, serta fasilitas keselamatan lainnya selesai dipasang.
“Jalan ini secara fisik sudah sangat layak digunakan. Yang masih kami lengkapi hanya fasilitas pendukung seperti rambu lalu lintas, pembatas ketinggian kendaraan, dan kelengkapan keselamatan lainnya. Kalau semua sudah siap, minggu depan kami targetkan mulai uji coba fungsional,” ujar Suparno, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, Jalan Tembus Griya Shanta telah lama masuk dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang dan diperkuat dalam perubahan RTRW. Karena itu, menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan jalan tersebut bagi kepentingan masyarakat.
Suparno menegaskan Pemkot tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh sebagian warga. Namun, proses hukum yang telah berjalan dinilai justru menguatkan posisi pemerintah.
Menurutnya, Pengadilan Negeri menerima eksepsi Pemkot Malang dan menyatakan para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui putusan banding pada 9 Juli 2026.
“Bahkan laporan yang mereka ajukan ke Ombudsman juga ditolak. Artinya, dari sisi hukum maupun administrasi, pembangunan jalan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang menjadi dasar untuk menghentikan proyek,” tegasnya.
Suparno juga membantah anggapan bahwa pembangunan jalan dilakukan dengan mengambil tanah milik warga. Ia menegaskan jalan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Malang sebagai aset daerah.
“Perlu dipahami, jalan ini bukan berdiri di atas tanah milik pribadi masyarakat. Jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Malang sebagai aset daerah. Jadi tidak ada pengambilalihan tanah warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, penolakan terhadap Jalan Tembus Griya Shanta tidak mewakili seluruh warga RW 12. Pemkot, kata dia, telah menerima surat dari sejumlah warga yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam aksi penolakan dan mendukung pemanfaatan jalan tersebut.
“Faktanya tidak semua warga menolak. Kami menerima surat dari warga yang menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya sikap penolakan tersebut. Jadi jangan sampai muncul kesan seolah seluruh warga RW 12 memiliki sikap yang sama,” katanya.
Meski proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung, Suparno menilai upaya hukum tersebut tidak menghentikan pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik.
“Kami tetap menghormati proses kasasi. Tetapi kebutuhan masyarakat tidak bisa terus ditunda. Jalan yang sudah selesai dibangun dan sudah layak digunakan harus memberikan manfaat bagi publik,” ujarnya.
Selama masa uji coba, Jalan Tembus Griya Shanta tidak akan dibuka selama 24 jam penuh. Pemkot akan membatasi jam operasional serta jenis kendaraan yang diizinkan melintas.
“Kendaraan berat belum diperbolehkan karena ini merupakan jalan lingkungan. Nanti akan ada pengaturan kelas kendaraan, pembatas tinggi kendaraan, hingga pengawasan di lapangan,” imbuhnya.
Pemkot juga akan berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama uji coba berlangsung.
Sementara itu, Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan pembangunan Jalan Tembus Griya Shanta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, seluruh pekerjaan konstruksi dibiayai oleh pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.
“Perlu kami luruskan, tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan untuk membangun jalan tembus ini. Seluruh pembiayaan berasal dari pengembang. Pemerintah kota hanya menerima penyerahan aset setelah pekerjaan selesai,” tegas Dandung.
DPUPRKP juga menyiapkan peningkatan kapasitas jalan melalui penutupan saluran drainase terbuka menjadi saluran tertutup tanpa menghilangkan fungsi bak kontrol untuk pemeliharaan. Langkah tersebut diharapkan dapat menambah lebar efektif badan jalan tanpa perlu pembebasan lahan baru.
Dengan uji coba yang segera dilakukan, Jalan Tembus Griya Shanta diharapkan menjadi akses alternatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan timur Kota Malang.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar