Diduga Ada Senjata di Sekolah, Komisi X Minta Keamanan Dievaluasi
- account_circle RFR
- calendar_month Minggu, 9 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti temuan barang yang diduga senjata api di sebuah sekolah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Temuan sejumlah barang yang diduga berupa senjata api di salah satu sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Aparat diminta mengusut temuan tersebut secara menyeluruh, sementara sistem keamanan sekolah didorong untuk segera dievaluasi.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, penyelidikan diperlukan untuk memastikan asal-usul, status barang, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan benda-benda tersebut.
“Temuan berbagai barang, baik yang diduga berupa senjata api maupun barang lain di lingkungan salah satu sekolah di Jakarta Selatan merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diusut secara menyeluruh, profesional, serta transparan oleh aparat penegak hukum,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Hetifah, persoalan tersebut bukan hanya terkait jenis barang yang ditemukan, tetapi juga bagaimana benda-benda itu dapat berada di lingkungan satuan pendidikan. Hal tersebut perlu dipastikan agar celah pengawasan dapat diketahui dan kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga mengingatkan aparat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai. Status barang dan pihak yang berkaitan dengan temuan harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Seluruh pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan,” katanya.
Hetifah menyebut Komisi X DPR RI belum memperoleh penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai perkembangan kasus tersebut.
Karena itu, ia mendorong koordinasi antara Kemendikdasmen dan kepolisian agar penanganan perkara tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar serta tetap menjamin keselamatan peserta didik.
Komisi X juga meminta evaluasi terhadap tata kelola aset, sistem pengawasan, dan mekanisme keamanan di satuan pendidikan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya celah pengawasan yang memungkinkan barang berbahaya berada di lingkungan sekolah.
“Keselamatan peserta didik serta terjaganya sekolah sebagai ruang belajar yang aman harus menjadi prioritas utama,” tegas Hetifah.
Namun, Hetifah mengingatkan agar kasus tersebut tidak digeneralisasi sebagai gambaran kondisi sekolah swasta atau dunia pendidikan Indonesia. Temuan tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kasus ini harus dipandang sebagai dugaan peristiwa yang bersifat spesifik, dan jangan digeneralisasi sebagai gambaran kondisi sekolah maupun dunia pendidikan Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah dan pengelola satuan pendidikan untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta sistem keamanan sekolah.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di lingkungan satuan pendidikan, sehingga sekolah tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sepenuhnya berorientasi pada tumbuh kembang serta perlindungan bagi peserta didik,” pungkasnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar