Breaking News
Senin, 12 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » JPU: Duplik Terdakwa Perkuat Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

JPU: Duplik Terdakwa Perkuat Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

  • account_circle RFR
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Memodaily.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota duplik yang disampaikan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru memperkuat materi dakwaan yang telah diajukan.

Hal tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Menurut JPU, sejumlah poin keberatan yang diajukan terdakwa pada dasarnya mengakui fakta-fakta dalam surat dakwaan, termasuk keputusan penggunaan Chromebook dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK). Terdakwa disebut mengakui adanya keputusan pada 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai merek dalam pengadaan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Terkait dalih efisiensi anggaran, JPU menyebut tidak terdapat dukungan fakta persidangan yang menunjukkan adanya penghematan. Sebaliknya, JPU menilai terdapat indikasi pembengkakan biaya dalam pengadaan.

“Fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan pembengkakan harga yang signifikan,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU juga membandingkan pengadaan Chromebook dengan paket laboratorium komputer yang dinilai memiliki spesifikasi lebih tinggi, termasuk kelengkapan perangkat server.

Selain itu, JPU menyoroti ketergantungan sistem Chromebook terhadap layanan Google Cloud yang disebut membutuhkan biaya tambahan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun. Pengembangan sistem tersebut juga disebut tengah menjadi perhatian dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan, JPU turut menilai klaim diskresi pejabat negara yang diajukan terdakwa tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, karena tidak terdapat kondisi kekosongan hukum atau aturan yang tumpang tindih.

JPU juga menegaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan.

Sementara itu, terkait aspek pengawasan, JPU menyebut tidak ditemukan dasar kuat dari lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan adanya efisiensi dalam program tersebut.

Atas seluruh fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memasuki ranah tindak pidana korupsi karena adanya dugaan kerugian keuangan negara, unsur kesengajaan, serta permufakatan dalam pelaksanaannya.

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

  • Penulis: RFR
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MPP Kota Malang Siarkan Piala Dunia, Warga Bisa Urus Dokumen Sambil Nonton Bola

    MPP Kota Malang Siarkan Piala Dunia, Warga Bisa Urus Dokumen Sambil Nonton Bola

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota Malang menghadirkan inovasi layanan publik selama gelaran Piala Dunia dengan menyediakan siaran pertandingan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi sambil menyaksikan laga sepak bola favorit mereka tanpa mengganggu proses pelayanan. Pemerintah Kota Malang memasang sedikitnya delapan televisi di sejumlah tenant layanan di Mal Pelayanan […]

  • Terbukti Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa Tulangan, Ning Tiwik Divonis 4 Tahun Penjara

    Terbukti Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa Tulangan, Ning Tiwik Divonis 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle AMZ
    • 0Komentar

    SIDOARJO, Memodaily.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dalam perkara korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander dalam sidang […]

  • Tanah 39 Warga Ciptomulyo Berhadapan dengan SHP Pemkot, BKAD Kota Malang Siapkan Uji Data

    Tanah 39 Warga Ciptomulyo Berhadapan dengan SHP Pemkot, BKAD Kota Malang Siapkan Uji Data

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Persoalan tanah yang melibatkan 39 warga di wilayah Ciptomulyo, Kota Malang, mulai memasuki tahap penelusuran lebih lanjut. Warga yang hendak mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkendala adanya Surat Ukur (SU) yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) […]

  • Wahyu Hidayat Tegaskan Lansia Bukan Beban, Melainkan Pilar Pembangunan Kota Malang

    Wahyu Hidayat Tegaskan Lansia Bukan Beban, Melainkan Pilar Pembangunan Kota Malang

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-30 di Kota Malang menjadi penguat komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan lansia sebagai bagian penting pembangunan. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa lansia bukan beban sosial, melainkan aset berharga bangsa yang memiliki pengalaman dan kearifan hidup. Peringatan HLUN ke-30 digelar di Gedung Samantha Krida Universitas […]

  • DPRD Kota Malang: Armada Truk Sampah Lebih Mendesak daripada Kendaraan Listrik

    DPRD Kota Malang: Armada Truk Sampah Lebih Mendesak daripada Kendaraan Listrik

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – DPRD Kota Malang mendukung rencana Pemerintah Kota Malang untuk beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai armada operasional. Namun, dewan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengesampingkan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang dinilai jauh lebih mendesak. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik merupakan langkah positif dalam mendukung […]

  • DPO Korupsi Rp1,9 Miliar Ditangkap di Banjararum Malang

    DPO Korupsi Rp1,9 Miliar Ditangkap di Banjararum Malang

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Buronan berinisial MR, 39, diamankan pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Raya Lawang-Malang, Desa Banjararum, Kabupaten Malang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan […]

expand_less