JPU: Duplik Terdakwa Perkuat Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana sidang duplik perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Dok. Kejaksaan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota duplik yang disampaikan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru memperkuat materi dakwaan yang telah diajukan.
Hal tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Menurut JPU, sejumlah poin keberatan yang diajukan terdakwa pada dasarnya mengakui fakta-fakta dalam surat dakwaan, termasuk keputusan penggunaan Chromebook dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK). Terdakwa disebut mengakui adanya keputusan pada 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai merek dalam pengadaan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Terkait dalih efisiensi anggaran, JPU menyebut tidak terdapat dukungan fakta persidangan yang menunjukkan adanya penghematan. Sebaliknya, JPU menilai terdapat indikasi pembengkakan biaya dalam pengadaan.
“Fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan pembengkakan harga yang signifikan,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga membandingkan pengadaan Chromebook dengan paket laboratorium komputer yang dinilai memiliki spesifikasi lebih tinggi, termasuk kelengkapan perangkat server.
Selain itu, JPU menyoroti ketergantungan sistem Chromebook terhadap layanan Google Cloud yang disebut membutuhkan biaya tambahan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun. Pengembangan sistem tersebut juga disebut tengah menjadi perhatian dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan, JPU turut menilai klaim diskresi pejabat negara yang diajukan terdakwa tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, karena tidak terdapat kondisi kekosongan hukum atau aturan yang tumpang tindih.
JPU juga menegaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan.
Sementara itu, terkait aspek pengawasan, JPU menyebut tidak ditemukan dasar kuat dari lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan adanya efisiensi dalam program tersebut.
Atas seluruh fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memasuki ranah tindak pidana korupsi karena adanya dugaan kerugian keuangan negara, unsur kesengajaan, serta permufakatan dalam pelaksanaannya.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar