UU Satu Data Indonesia Disahkan, Ledia Hanifa Tegaskan Data Warga Tak Boleh Diperjualbelikan
- account_circle RFR
- calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amalia menekankan pentingnya integrasi data nasional dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi dan kedaulatan data. (Foto: DPR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi langkah untuk mengintegrasikan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Namun, integrasi tersebut harus tetap mengutamakan perlindungan data pribadi dan kedaulatan data agar informasi masyarakat tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Ledia Hanifa Amalia, menegaskan bahwa integrasi data nasional tidak berarti seluruh informasi dapat diakses dan dipertukarkan secara bebas.
Menurut dia, pengelolaan data harus memperhatikan klasifikasi informasi, mulai dari data terbuka, terbatas, hingga tertutup. Ketentuan tersebut penting untuk memastikan pertukaran data antarlembaga tidak mengabaikan aspek keamanan dan privasi masyarakat.
“Yang paling prioritas adalah bagaimana melindungi kedaulatan data Indonesia. Jangan dijual-jual ke luar negeri. Data itu milik bangsa Indonesia, dijaga di Indonesia, diatur di dalam Indonesia, dan tidak perlu sampai dikirim-kirim ke luar negeri,” ujar Ledia di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Undang-Undang Satu Data Indonesia disahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat integrasi data pemerintah sehingga penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program publik dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Ledia menjelaskan, data yang tersebar di berbagai instansi selama ini menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi masyarakat. Salah satu kebutuhan integrasi adalah pencocokan data desil dengan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan, sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan. Misalnya data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif,” jelasnya.
Untuk mendukung integrasi tersebut, pengelolaan data melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan dengan standar yang sama. Peran wali data juga diperlukan untuk menjaga kualitas, keamanan, serta klasifikasi informasi dan memastikan sistem antarlembaga dapat saling terhubung.
Meski demikian, Ledia mengingatkan bahwa pencocokan dan pertukaran data tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Integrasi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan akses tanpa batas terhadap informasi masyarakat.
Ia menegaskan, penggunaan data harus disesuaikan dengan klasifikasi dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, integrasi data nasional dapat mendukung kebijakan yang lebih akurat sekaligus menjaga keamanan informasi masyarakat.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar