72 Aset Pemkot Kediri Terdampak Tol, Lahan Pengganti Masih Ditunggu
- account_circle AK
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lokasi pembangunan jalan tol di Kota Kediri yang berdampak pada aset milik Pemerintah Kota Kediri. (Foto: Memodaily.id/AK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KEDIRI, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penyediaan lahan pengganti atas aset daerah yang terdampak pembangunan jalan tol. Meski proses verifikasi lahan telah rampung sejak April 2026, hingga akhir Juli lahan pengganti belum juga direalisasikan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan terdapat 72 bidang aset milik Pemkot Kediri yang terdampak proyek jalan tol. Rinciannya meliputi 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang non-LP2B, dan lima bidang yang terdapat bangunan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Kediri mendukung pembangunan jalan tol karena memberikan manfaat bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, penggantian aset daerah tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Endang.
Sebagai bagian dari proses pengadaan tanah, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TPT) pada Februari 2026 menawarkan 180 bidang calon lahan pengganti kepada Pemkot Kediri. Pemerintah kota kemudian membentuk tim verifikasi untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian lahan tersebut.
Hasil verifikasi yang selesai pada April 2026 menetapkan 141 bidang memenuhi persyaratan. Hasil tersebut telah disampaikan kepada TPT sebagai dasar pelaksanaan pengadaan lahan pengganti.
Namun, hingga Juli 2026, Pemkot Kediri belum menerima lahan pengganti. Berdasarkan surat TPT tertanggal 13 Juli 2026, proses pengadaan masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Endang, tahapan tersebut masih memerlukan koordinasi lintas kementerian serta permohonan legal opinion (LO) kepada Kejaksaan Agung sebelum keputusan dapat ditetapkan.
“Sampai saat ini Pemerintah Kota Kediri belum menerima lahan pengganti. Sesuai ketentuan, penggantian aset daerah bukan dalam bentuk uang, melainkan lahan pengganti yang nilainya setara. Karena itu kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penggantian aset mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta ketentuan khusus mengenai LP2B. Sinkronisasi kebijakan antarkementerian diperlukan agar seluruh proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada tahap pertama pembangunan jalan tol, luas aset Pemkot Kediri yang terdampak mencapai sekitar 17,2 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 10,69 hektare lahan LP2B, 6,16 hektare sawah non-LP2B, dan 0,17 hektare lahan yang terdapat bangunan.
Pemkot Kediri berharap koordinasi di tingkat pemerintah pusat segera rampung sehingga penyediaan lahan pengganti dapat direalisasikan. Langkah tersebut diharapkan mendukung kelancaran pembangunan jalan tol sekaligus menjaga aset daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: AK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar