Komisi X DPR Usulkan Kurikulum Berlaku 15 Tahun, RUU Sisdiknas Responsif terhadap AI
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Sisdiknas di NTB yang membahas integrasi AI dalam pendidikan dan arah kebijakan kurikulum nasional. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Komisi X DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mampu mengakomodasi perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Selain itu, DPR mengusulkan agar kurikulum nasional memiliki masa berlaku hingga 10–15 tahun untuk menjaga kesinambungan sistem pembelajaran.
Usulan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/7/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlangsung sangat cepat sehingga regulasi pendidikan harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Teknologi berkembang sangat cepat dan tentu membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Lalu.
Menurutnya, pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pengenalan teknologi tersebut perlu diterapkan sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi agar peserta didik memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masa depan.
“AI merupakan sebuah keharusan yang perlu ditanamkan kepada generasi muda kita, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pendidikan harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” katanya.
Selain transformasi digital, Panja RUU Sisdiknas juga menyoroti pentingnya stabilitas kurikulum nasional. Lalu menilai perubahan kurikulum yang terlalu sering, terutama karena pergantian kepemimpinan atau kebijakan, dapat menghambat kesinambungan proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Untuk itu, Komisi X DPR RI mengusulkan agar RUU Sisdiknas mengatur penyusunan roadmap pendidikan nasional sekaligus menetapkan masa berlaku kurikulum dalam jangka panjang, yakni sekitar 10 hingga 15 tahun.
Menurut usulan tersebut, perubahan kurikulum hanya dilakukan apabila terdapat kebutuhan mendesak yang dipengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun dinamika global.
“Kami menginginkan kurikulum tidak lagi berubah setiap kali terjadi pergantian pemimpin atau kebijakan. Yang dibutuhkan adalah peta jalan pendidikan nasional yang menjadi acuan bersama,” tutur Lalu.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berada pada tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI. Setelah proses tersebut selesai, rancangan undang-undang akan diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Lalu berharap seluruh tahapan legislasi dapat berjalan sesuai jadwal sehingga RUU Sisdiknas dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat sistem pendidikan nasional, meningkatkan mutu pembelajaran, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang siap menghadapi tantangan global.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar