Pasar Gadang Segera Dibongkar, Dewan Soroti Uang Swadaya dan Hak Pedagang
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang H Bayu Rekso Aji saat memberikan keterangan terkait rencana pembongkaran dan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang, Rabu (9/9/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Rencana pembongkaran Pasar Induk Gadang sisi selatan pada 16 September 2026 mendapat perhatian DPRD Kota Malang. Bukan hanya soal kesiapan relokasi, dewan juga menyoroti data pedagang, kontribusi swadaya hingga kepastian hak pedagang setelah bangunan relokasi menjadi aset pemerintah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H Bayu Rekso Aji, mengatakan masih terdapat sekitar 100-an pedagang yang belum berpindah ke lokasi belakang. Mereka sebelumnya menunggu pembangunan tempat relokasi yang kini telah selesai.
“Sekarang sudah terbangun. Harapannya dengan batas waktu ini pedagang secara sukarela ke belakang karena tempatnya sudah ada,” kata Bayu, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, sekitar 900 pedagang lainnya sudah lebih dahulu berpindah. Karena itu, Bayu berharap pengosongan kawasan lama tidak menimbulkan gejolak dan pembangunan infrastruktur di sisi selatan dapat segera dilanjutkan.
Namun, bagi Bayu, persoalan Pasar Gadang tidak berhenti pada pemindahan pedagang.
DPRD masih menerima pengaduan dari pedagang yang mengaku telah lama berjualan dan merasa memiliki legalitas, tetapi tidak memperoleh tempat relokasi.
Bayu menyebut proses pendataan telah dilakukan beberapa kali. Dari data awal sekitar 600 pedagang, kemudian dilakukan pemutakhiran, sosialisasi dan pembinaan hingga jumlah yang tertampung mencapai sekitar 1.050 pedagang.
Sementara sebagian lainnya tidak masuk dalam daftar karena persoalan regulasi maupun kepatuhan lahan.
“Kami minta datanya secara kronologis, termasuk dokumen-dokumen pemerintahannya. Biar nanti kalau ada pedagang yang merasa punya legalitas tetapi tidak dapat, ada jawaban yang jelas,” ujarnya.
Sorotan lain adalah pembiayaan pembangunan tempat relokasi. Bayu menjelaskan, pembangunan dilakukan melalui skema swadaya pedagang dan bukan menggunakan APBD.
Besaran kontribusi tidak sama. Pedagang kecil disebut ada yang tidak dikenakan biaya, sementara kontribusi dari pedagang tertentu berdasarkan informasi yang diterima dewan mencapai sekitar Rp300 juta.
“Kami sudah minta datanya. Dari 1.000 sekian itu yang bayar Rp300 juta siapa, dan sebagainya. By name by address-nya sudah ada, kontribusinya berapa,” kata Bayu.
Data tersebut diperlukan karena masih ada pedagang yang melakukan pembayaran secara mencicil. DPRD ingin mengetahui secara jelas siapa yang membayar dan berapa kontribusinya.
Bangunan Jadi Aset Pemkot
Persoalan kemudian mengarah pada status bangunan. Menurut Bayu, setelah pembangunan selesai, bangunan yang dibiayai melalui swadaya tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Malang.
“Mulai Oktober nanti ada penyerahan aset dari pedagang ke pemerintah kota,” jelasnya.
Namun, mekanisme tersebut masih perlu diperjelas dari sisi legal formal. DPRD masih berkoordinasi dengan bagian hukum dan Inspektorat agar skema penyerahan aset memiliki dasar hukum yang kuat.
Bayu menegaskan, DPRD tidak ikut menentukan besaran kontribusi karena nominal tersebut merupakan kesepakatan internal pedagang. Tetapi ketika bangunan tersebut nantinya menjadi aset Pemkot, aspek hukum dan hak pedagang harus jelas.
Bayu juga meminta agar pedagang yang telah mengeluarkan kontribusi besar mendapatkan kepastian mengenai masa berjualan.
“Biar tenang mereka. Sudah mengeluarkan biaya, harapannya ada kepastian nanti dia berdagang sampai berapa tahun,” tegasnya.
Ia memastikan skema tersebut bukan model BOT seperti pengelolaan Pasar Dinoyo. Bangunan relokasi nantinya diserahkan kepada Pemkot Malang dan retribusi tetap menjadi penerimaan pemerintah.
Karena pembongkaran tinggal menghitung hari, Bayu menilai seluruh persoalan harus segera dibereskan. Jangan sampai pasar lama dibongkar, pedagang dipindahkan, tetapi persoalan data, uang swadaya dan kepastian hak justru menjadi masalah baru.
“Legal formalnya seperti apa, masih terus kita koordinasikan dengan bagian hukum dan Inspektorat,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar