18 Tahun Dibiarkan, DPRD Kota Malang Desak Bangunan Penghambat Drainase Dibongkar
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arief Nurrakhmadi meninjau bangunan yang berdiri di atas drainase di kawasan Lowokwaru. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Bangunan yang berdiri di atas drainase di kawasan Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Bangunan yang disebut telah berdiri sejak 2008 itu dinilai perlu ditangani secara menyeluruh agar tidak menghambat fungsi saluran air.
Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurrakhmadi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak hanya menertibkan satu titik, tetapi juga memetakan bangunan lain yang berpotensi mengganggu sistem drainase.
Hal itu disampaikan Dito saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
“Penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase di Kelurahan Lowokwaru diharapkan menjadi momentum untuk menangani titik-titik rawan banjir lainnya,” tegas Dito.
Menurut Dito, persoalan drainase di kawasan tersebut bukan masalah baru. Survei terkait persoalan drainase bahkan disebut telah dilakukan sejak 2014. Karena itu, penanganan terhadap bangunan yang menghambat saluran air perlu diikuti dengan langkah pemetaan di wilayah lain.
Dito meminta Pemkot Malang melakukan inventarisasi terhadap titik-titik drainase bermasalah. Penertiban, kata dia, jangan dilakukan secara sporadis sementara bangunan lain yang berpotensi menghambat aliran air masih dibiarkan.
“Drainase tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, intervensi Pemkot Malang tetap dilakukan karena persoalan tersebut berdampak langsung terhadap warga Kota Malang,” ujarnya.
Ia menilai persoalan kewenangan tidak seharusnya menjadi hambatan dalam menangani masalah yang berdampak kepada masyarakat. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi diperlukan agar penanganan tidak berhenti karena perbedaan kewenangan.
Selain itu, Dito menegaskan keterbatasan anggaran pembangunan tidak boleh mengesampingkan penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah tetap dapat mengambil langkah penertiban terhadap bangunan yang menghambat fungsi drainase.
“Ketika kita punya keterbatasan anggaran untuk membangun, paling tidak kita melakukan langkah-langkah penegakan yang berdampak terhadap penyelesaian masalah masyarakat,” tandasnya.
DPRD Kota Malang mendorong agar penertiban bangunan di Lowokwaru menjadi momentum untuk memetakan persoalan drainase di wilayah lain. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan saluran air tetap berfungsi dan tidak terganggu bangunan yang berdiri di atas maupun di sekitar drainase.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar