Breaking News
Selasa, 13 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dana BTN Rp3,29 Miliar Diduga Dikorupsi, Eks Pejabat BTN Sidoarjo Jadi Tersangka

Dana BTN Rp3,29 Miliar Diduga Dikorupsi, Eks Pejabat BTN Sidoarjo Jadi Tersangka

  • account_circle AMZ
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, Memodaily.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan BTN KCP Tropodo periode 2020 hingga 2024.

Penyidik menduga AH melakukan pemindahbukuan dana secara melawan hukum hingga masuk ke rekening BTN milik pribadi. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp3.291.739.411.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengatakan penetapan AH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 sampai 2021, kemudian sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021,” ujar Sigit, Rabu (30/9/2026).

Dalam penyidikan, AH diduga memanfaatkan akses User ID BDS dan password milik sejumlah pegawai BTN untuk melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000.

Akses tersebut diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik akun, yakni pegawai Transaction Processing (TP) BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS, dan TAR. Selain itu, terdapat Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.

“Dana dari Rekening Antar Cabang dengan kode sandi 1931000 tersebut kemudian ditransfer ke rekening BTN milik AH,” kata Sigit.

Diduga Dilakukan 24 Kali

Menurut Sigit, dugaan transaksi tersebut tidak dilakukan satu kali. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga melakukan transaksi sebanyak 24 kali dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021.

Dana yang dipindahkan tersebut kemudian diduga masuk ke rekening pribadi AH dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Temuan penyidik diperkuat dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan laporan audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp3.291.739.411.

Laporan hasil audit tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-3843/M.5/H.V/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp3.291.739.411,” ujar Sigit.

AH Ditahan 20 Hari

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AH langsung ditahan oleh penyidik Kejari Sidoarjo.

“AH ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026,” jelas Sigit.

Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidair, AH disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Sigit mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan bukti adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan adanya pihak lain yang bertanggung jawab selain saudara AH. Namun, kami masih melihat perkembangan penyidikan,” pungkasnya.

Proses hukum terhadap AH masih berjalan. Penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana tersebut merupakan hasil penyidikan Kejari Sidoarjo dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: AMZ
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Novita Hardini: Pisang Cavendish Bisa Jadi Pintu Kebangkitan Ekonomi Ponorogo

    Novita Hardini: Pisang Cavendish Bisa Jadi Pintu Kebangkitan Ekonomi Ponorogo

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    PONOROGO, Memodaily.id – Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyerap aspirasi warga Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (15/8/2026) malam. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai infrastruktur jalan hingga penerangan. Novita juga melihat potensi pengembangan ekonomi masyarakat melalui budidaya pisang Cavendish. “Insyaallah semua ditampung,” kata Novita di hadapan […]

  • Pendukung Gus Yusuf Protes Iddah Politik, Gus Ipul: Tunggu Muktamirin

    Pendukung Gus Yusuf Protes Iddah Politik, Gus Ipul: Tunggu Muktamirin

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle EAP
    • 0Komentar

    JOMBANG, Memodaily.id – Kericuhan mewarnai pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026). Kericuhan terjadi setelah massa pendukung KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf memprotes ketentuan masa iddah politik dalam pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau […]

  • Karantina Jatim Perkuat Standar Fumigasi, Metil Bromida hingga Fosfin Jadi Fokus

    Karantina Jatim Perkuat Standar Fumigasi, Metil Bromida hingga Fosfin Jadi Fokus

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle AMZ
    • 0Komentar

    SIDOARJO, Memodaily.id – Karantina Jawa Timur memperkuat standar pelaksanaan fumigasi untuk memastikan tindakan karantina tumbuhan di lapangan berjalan aman, efektif, dan sesuai ketentuan. Penguatan standar tersebut dilakukan melalui pembekalan dan praktik lapangan di Sidoarjo, Rabu (23/9). Kegiatan melibatkan petugas karantina, asosiasi, serta perusahaan yang ditetapkan sebagai pihak lain pelaksana tindakan karantina tumbuhan tertentu. Sejumlah metode […]

  • Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Atur Mitra MBG

    Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Atur Mitra MBG

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tersangka baru Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan […]

  • 12 Tahun Tanpa Kepastian, BPKN Turun Tangan Ungkap Sengkarut Malang City Point

    12 Tahun Tanpa Kepastian, BPKN Turun Tangan Ungkap Sengkarut Malang City Point

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Penantian panjang para pengguna Apartemen dan Kondotel Malang City Point (MCP) kembali memasuki babak baru. Setelah sekitar 12 tahun tanpa kepastian penyelesaian, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun langsung ke Malang untuk mengurai sengkarut yang membelit proyek tersebut. Sekitar 300 pengguna atau pemilik unit apartemen dan kondotel disebut terdampak persoalan MCP. Total […]

  • Sumber Air Clumprit Merjosari Berpotensi Layani 8.200 Pelanggan, Pemkot Malang Siapkan Koneksi Jaringan PDAM

    Sumber Air Clumprit Merjosari Berpotensi Layani 8.200 Pelanggan, Pemkot Malang Siapkan Koneksi Jaringan PDAM

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota Malang mulai membidik optimalisasi Sumber Air Clumprit di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat pasokan air bersih bagi masyarakat. Salah satu sumber air yang ditinjau diperkirakan berpotensi melayani sekitar 8.200 pelanggan apabila infrastruktur pendukung dan jaringan distribusinya telah terkoneksi dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta. Wali […]

expand_less