Dana BTN Rp3,29 Miliar Diduga Dikorupsi, Eks Pejabat BTN Sidoarjo Jadi Tersangka
- account_circle AMZ
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka AH bersama petugas Kejari Sidoarjo saat akan ditempatkan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. (Foto: Memodaily.id/AMZ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan BTN KCP Tropodo periode 2020 hingga 2024.
Penyidik menduga AH melakukan pemindahbukuan dana secara melawan hukum hingga masuk ke rekening BTN milik pribadi. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp3.291.739.411.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengatakan penetapan AH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 sampai 2021, kemudian sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021,” ujar Sigit, Rabu (30/9/2026).
Dalam penyidikan, AH diduga memanfaatkan akses User ID BDS dan password milik sejumlah pegawai BTN untuk melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000.
Akses tersebut diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik akun, yakni pegawai Transaction Processing (TP) BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS, dan TAR. Selain itu, terdapat Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.
“Dana dari Rekening Antar Cabang dengan kode sandi 1931000 tersebut kemudian ditransfer ke rekening BTN milik AH,” kata Sigit.
Diduga Dilakukan 24 Kali
Menurut Sigit, dugaan transaksi tersebut tidak dilakukan satu kali. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga melakukan transaksi sebanyak 24 kali dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021.
Dana yang dipindahkan tersebut kemudian diduga masuk ke rekening pribadi AH dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Temuan penyidik diperkuat dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan laporan audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp3.291.739.411.
Laporan hasil audit tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-3843/M.5/H.V/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp3.291.739.411,” ujar Sigit.
AH Ditahan 20 Hari
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AH langsung ditahan oleh penyidik Kejari Sidoarjo.
“AH ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026,” jelas Sigit.
Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, AH disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Sigit mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan bukti adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan adanya pihak lain yang bertanggung jawab selain saudara AH. Namun, kami masih melihat perkembangan penyidikan,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap AH masih berjalan. Penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana tersebut merupakan hasil penyidikan Kejari Sidoarjo dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: AMZ
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar