Lima Fraksi DPRD Abstain, Pemkot Malang Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita bersama Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin usai Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis, Senin (27/7). Lima dari tujuh fraksi memilih bersikap abstain, sementara Raperda tetap disahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra. Adapun Fraksi PKB, PKS, Golkar, Damai, serta NasDem-PSI memilih abstain dalam pengambilan keputusan.
Meski sempat diwarnai interupsi terkait mekanisme sidang dan usulan pembukaan forum lobi antarfraksi, rapat tetap berlanjut hingga penetapan keputusan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan forum lobi tidak dibuka karena tidak ada fraksi yang secara tegas menyatakan menolak Raperda.
“Pertanyaannya kan lobi untuk apa? Sedangkan abstain itu bukan menolak dan bukan menerima,” ujar Amithya usai rapat.
Ia menegaskan, sebelum pengambilan keputusan, pimpinan sidang telah meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir. Karena tidak ada penolakan secara langsung, mekanisme musyawarah dinilai telah terpenuhi.
Menurut Amithya, sikap abstain tidak dapat dimaknai sebagai penolakan, melainkan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Malang untuk melakukan perbaikan.
“Abstain itu bukan menolak maupun menerima. Tetapi itu merupakan highlight bagi Pemerintah Kota Malang mengenai apa yang harus dilaksanakan untuk perbaikan berikutnya,” katanya.
Menanggapi berbagai rekomendasi DPRD, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memastikan seluruh masukan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Setiap rekomendasi itu akan menjadi catatan perbaikan bagi kami sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun fungsi LKPJ itu sendiri,” ujar Ali.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Malang.
Salah satu rekomendasi yang banyak disoroti fraksi-fraksi DPRD adalah masih adanya 89 jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Ali menyebut proses pengisian jabatan tersebut tengah berjalan dan menunggu penyelesaian administrasi, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) dari pemerintah pusat.
Pemkot Malang, lanjut Ali, akan mengoordinasikan seluruh rekomendasi melalui Sekretaris Daerah agar segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Ia juga menegaskan rekomendasi DPRD tidak berdampak terhadap kedudukan kepala daerah secara hukum. Namun, secara moral, seluruh masukan tersebut menjadi evaluasi penting bagi pemerintah untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar