32 Dapur MBG Kabupaten Malang Disuspensi, DPRD Desak Pengusutan Dugaan Masalah Perizinan
- account_circle ADK
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mendesak pengusutan penyebab disuspensinya 32 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Zulham)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Penghentian sementara operasional 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang menuai sorotan DPRD Kabupaten Malang. Dewan menilai kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh karena diduga tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan pihaknya akan mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap penyebab disuspensinya puluhan dapur MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, penghentian operasional terhadap 32 SPPG merupakan persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik. Terlebih, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyasar ribuan pelajar dan kelompok penerima manfaat lainnya.
“Kalau sampai sebanyak 32 SPPG dihentikan operasionalnya, tentu ini bukan persoalan kecil. Harus ada penjelasan terbuka terkait bagaimana proses verifikasi, perizinan, hingga pengawasan yang selama ini dilakukan,” kata Zulham, Sabtu (13/6).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku menerima sejumlah informasi terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemenuhan persyaratan operasional dapur MBG. Karena itu, DPRD merasa perlu melakukan pendalaman agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap program maupun masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, puluhan SPPG tersebut disuspensi karena belum memenuhi sejumlah standar yang ditetapkan BGN. Persyaratan yang belum terpenuhi antara lain menyangkut jumlah penerima manfaat, standar luas bangunan dapur, hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Zulham menegaskan, apabila dalam prosesnya ditemukan kelalaian atau dugaan permainan dalam penerbitan izin operasional, maka pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan kepada publik.
“Program ini menggunakan anggaran besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu seluruh prosesnya harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada pihak yang meloloskan sesuatu yang sebenarnya belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, DPRD Kabupaten Malang berencana memanggil sejumlah pihak terkait dalam forum RDP. Salah satu yang akan dimintai keterangan adalah Ketua Satgas MBG Kabupaten Malang yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap dapat memperoleh penjelasan lengkap mengenai proses verifikasi, penerbitan rekomendasi, hingga alasan detail yang menyebabkan 32 SPPG harus dihentikan sementara oleh BGN.
Zulham menambahkan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak sampai mengganggu hak masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat program.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Jika memang ada kekurangan administrasi atau teknis harus segera diperbaiki. Namun jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar