Mantan Jampidsus Febrie Segera Diadili, Berkas Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Tahap II
- account_circle RFR
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai wartawan terkait perkara yang menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Perkara yang menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
FA bersama dua tersangka lainnya, NH dan DR, menjalani Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perkara FA mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang.
Setelah pelimpahan tersebut, Penuntut Umum memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan administrasi dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki persidangan. (kejaksaan.go.id)
Dugaan Pemerasan dan TPPU
Anang menjelaskan penyidikan terhadap FA berkembang dari sejumlah perkara yang berkaitan dengan tindak pidana asal dan dugaan TPPU.
Menurut dia, dalam proses penyidikan Tim Sembilan ditemukan sejumlah barang bukti yang akan diuji keterkaitannya dalam perkara tersebut.
Ia menyebut salah satu dugaan tindak pidana asal yang didalami berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.
“Ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH sekitar Rp5 miliar, nanti kita dalami,” ujar Anang.
Anang menegaskan keterkaitan uang, aset, dan barang bukti dengan perkara FA nantinya akan diuji dalam persidangan. Ia juga menyebut tidak seluruh aset yang disita penyidik tercatat atas nama FA.
“Tidak atas nama FA juga, tetapi atas nama baik itu TKR maupun ANH dan juga atas nama pihak lain. Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan,” katanya.
Barang Bukti Akan Diuji di Persidangan
Anang memastikan seluruh materi pokok perkara, termasuk barang bukti dan aset yang telah disita, akan dibuka dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Semua ditunjukkan,” ujar Anang ketika ditanya mengenai barang bukti yang diserahkan dalam Tahap II.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan Tim Sembilan telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Setelah berkas dinyatakan P-21, kewenangan penanganan perkara kini beralih kepada Penuntut Umum.
Terkait penahanan FA setelah Tahap II, Anang menyatakan keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan Penuntut Umum. Ia menyebut kemungkinan FA tetap ditahan di tempat sebelumnya, namun keputusan akhirnya berada pada JPU.
FA dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar