Breaking News
Senin, 12 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Jampidsus Febrie Segera Diadili, Berkas Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Tahap II

Mantan Jampidsus Febrie Segera Diadili, Berkas Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Tahap II

  • account_circle RFR
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Memodaily.id – Perkara yang menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

FA bersama dua tersangka lainnya, NH dan DR, menjalani Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perkara FA mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang.

Setelah pelimpahan tersebut, Penuntut Umum memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan administrasi dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki persidangan. (kejaksaan.go.id)

Dugaan Pemerasan dan TPPU

Anang menjelaskan penyidikan terhadap FA berkembang dari sejumlah perkara yang berkaitan dengan tindak pidana asal dan dugaan TPPU.

Menurut dia, dalam proses penyidikan Tim Sembilan ditemukan sejumlah barang bukti yang akan diuji keterkaitannya dalam perkara tersebut.

Ia menyebut salah satu dugaan tindak pidana asal yang didalami berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

“Ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH sekitar Rp5 miliar, nanti kita dalami,” ujar Anang.

Anang menegaskan keterkaitan uang, aset, dan barang bukti dengan perkara FA nantinya akan diuji dalam persidangan. Ia juga menyebut tidak seluruh aset yang disita penyidik tercatat atas nama FA.

“Tidak atas nama FA juga, tetapi atas nama baik itu TKR maupun ANH dan juga atas nama pihak lain. Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan,” katanya.

Barang Bukti Akan Diuji di Persidangan

Anang memastikan seluruh materi pokok perkara, termasuk barang bukti dan aset yang telah disita, akan dibuka dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

“Semua ditunjukkan,” ujar Anang ketika ditanya mengenai barang bukti yang diserahkan dalam Tahap II.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan Tim Sembilan telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Setelah berkas dinyatakan P-21, kewenangan penanganan perkara kini beralih kepada Penuntut Umum.

Terkait penahanan FA setelah Tahap II, Anang menyatakan keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan Penuntut Umum. Ia menyebut kemungkinan FA tetap ditahan di tempat sebelumnya, namun keputusan akhirnya berada pada JPU.

FA dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

  • Penulis: RFR
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Cuma Urus Keamanan, Polisi di Malang Turun Langsung Layani Warga

    Bukan Cuma Urus Keamanan, Polisi di Malang Turun Langsung Layani Warga

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Pelayanan kepolisian di Kota Malang tak melulu soal penindakan dan menjaga keamanan. Polresta Malang Kota mencoba membangun kedekatan dengan warga melalui layanan sederhana yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Setiap Jumat, jajaran Polresta Malang Kota menggelar pemeriksaan kesehatan gratis sekaligus makan bersama warga. Program tersebut dilaksanakan secara bergiliran di sejumlah Polsek jajaran. Polsek […]

  • Tim Sembilan Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

    Tim Sembilan Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memanggil sembilan orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Senin (27/7/2026). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus perkara TPPU yang menjerat […]

  • Terjebak 8 Bulan di Kamboja, Warga Langsa Dipulangkan Azhari Cage

    Terjebak 8 Bulan di Kamboja, Warga Langsa Dipulangkan Azhari Cage

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    LANGSA, Memodaily.id – Tawaran kerja sebagai tukang pangkas di Malaysia justru membawa Sukardi, warga Gampoeng Baroeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, ke Kamboja. Pria 33 tahun itu disebut menjadi korban jaringan penipuan pekerjaan dan terjebak selama sekitar delapan bulan. Sukardi sempat bekerja selama empat bulan tanpa menerima bayaran. Ia kemudian melarikan diri dan mencari […]

  • Data Lama Kembali Beredar, DPR Soroti Keamanan Data yang Belum Tuntas

    Data Lama Kembali Beredar, DPR Soroti Keamanan Data yang Belum Tuntas

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Peredaran kembali data pribadi yang dikaitkan dengan Menteri Komunikasi dan Digital menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. Ia menilai, data yang pernah bocor tetap menyimpan risiko meski kasusnya sudah lama berlalu. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelumnya menyebut data yang beredar bukan berasal dari kebocoran baru. Data tersebut […]

  • APBN 2027 Disepakati, DPR Soroti Defisit dan Daya Beli Masyarakat

    APBN 2027 Disepakati, DPR Soroti Defisit dan Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 telah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I antara Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah. Setelah kesepakatan tersebut, RUU APBN 2027 selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR […]

  • 1.216 Kebakaran Terjadi di Jakarta, Kurniasih Dorong Pencegahan dari Rumah

    1.216 Kebakaran Terjadi di Jakarta, Kurniasih Dorong Pencegahan dari Rumah

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Sebanyak 1.216 kejadian kebakaran tercatat di Jakarta sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 358 kejadian terjadi di bangunan permukiman. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II, Kurniasih Mufidayati, mendorong penguatan upaya pencegahan, terutama melalui edukasi keselamatan listrik dan pemetaan kawasan rawan kebakaran. Dorongan tersebut disampaikan menyusul delapan […]

expand_less