12 Tahun Tanpa Kepastian, BPKN Turun Tangan Ungkap Sengkarut Malang City Point
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin foto bersama Ketua BPKN Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok dan para pengguna Malang City Point (MCP) usai membahas penyelesaian sengketa kepemilikan unit dan hak konsumen di Apartemen MCP, Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Penantian panjang para pengguna Apartemen dan Kondotel Malang City Point (MCP) kembali memasuki babak baru. Setelah sekitar 12 tahun tanpa kepastian penyelesaian, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun langsung ke Malang untuk mengurai sengkarut yang membelit proyek tersebut.
Sekitar 300 pengguna atau pemilik unit apartemen dan kondotel disebut terdampak persoalan MCP. Total kerugian yang diklaim para pengguna mencapai Rp87 miliar. Sebagian korban telah menempuh jalur pengaduan dan hukum, sementara lainnya masih dalam proses pendataan maupun pendampingan.
Pertemuan antara BPKN, Pemerintah Kota Malang dan perwakilan pengguna MCP berlangsung di Apartemen Malang City Point, Kota Malang, Kamis (1/10/2026).
Persoalan tersebut berkaitan dengan kepailitan pengembang PT Graha Mapan Lestari (GML). Sejumlah pembeli mengaku telah melunasi unit mereka sejak bertahun-tahun lalu, namun aset MCP kemudian masuk dalam proses kepailitan hingga akhirnya dilelang.
Pada Oktober 2024, aset MCP disebut terjual melalui proses lelang senilai Rp87 miliar kepada PT Sejahtera Sentosa Gemilang (SSG). Proses tersebut kemudian dipersoalkan para pengguna yang mengaku telah membeli dan melunasi unit sebelum aset masuk dalam kepailitan.
Persoalan semakin kompleks ketika muncul upaya pengosongan terhadap penghuni atau pengguna unit. Para pengguna kemudian menempuh berbagai langkah hukum untuk mempertahankan hak yang mereka klaim.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, persoalan MCP bukan kasus baru. Aduan mengenai persoalan tersebut, menurutnya, sudah berkali-kali disampaikan kepada Pemkot Malang maupun DPRD Kota Malang.
“Ini kasus lama, sudah ke DPR, sudah ke kami, ke Pak Wali, semuanya sudah diadukan,” kata Ali.
Namun, Pemkot Malang memiliki keterbatasan kewenangan karena persoalan MCP berkaitan dengan hubungan bisnis serta proses kepailitan.
“Kami juga sudah berkoordinasi, kewenangan kami sangat terbatas soal penyelesaian ini, karena ini tentu B2B atau Business-to-Business, yaitu hubungan bisnis antara perusahaan atau entitas usaha,” ujarnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar