12 Tahun Tanpa Kepastian, BPKN Turun Tangan Ungkap Sengkarut Malang City Point
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin foto bersama Ketua BPKN Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok dan para pengguna Malang City Point (MCP) usai membahas penyelesaian sengketa kepemilikan unit dan hak konsumen di Apartemen MCP, Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meski demikian, Ali memastikan pemerintah tidak ingin persoalan hak konsumen terus berlarut.
“Tapi kita ingin melindungi hak masyarakat kami, konsumen, sekaligus menjaga iklim usaha tetap berjalan,” tegasnya.
Menurut Ali, persoalan MCP juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Perumahan. Pemerintah kemudian mendorong penyelesaian melalui lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk BPKN.
“Kita tempatkan posisinya pada lembaga yang tepat untuk menyelesaikan,” katanya.
Ali menilai persoalan menjadi semakin rumit karena berkaitan dengan proses kepailitan dan tanggung jawab kurator.
“Kalau kita menekan dari SSG juga secara hukum tidak ada hak kita sampai ke sana, karena ternyata kewajiban ada di kurator,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Malang meminta BPKN membantu mengurai persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan asosiasi kurator maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Sehingga nanti kita minta tolong BPKN untuk kemudian mengurai. Di wilayah kurator ini ada korelasinya untuk mengkoordinasikan dengan APHK atau dengan asosiasi dari kurator itu sendiri sehingga permasalahan utama antara kurator dengan user bisa terselesaikan,” tegas Ali.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar