Selly Soroti Sertifikasi Guru Madrasah Baru 52 Persen
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 15 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Komisi VIII DPR RI menyoroti rendahnya capaian sertifikasi guru madrasah. Dari sekitar 800 ribu guru madrasah, baru sekitar 52 persen yang telah memperoleh sertifikasi pendidik.
Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang cakupan sertifikasinya telah melampaui 75 persen.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan kesenjangan tersebut menjadi pekerjaan rumah Kementerian Agama (Kemenag), terutama dalam memastikan guru madrasah memperoleh kesempatan yang setara dalam sertifikasi dan peningkatan kesejahteraan.
“Ini menjadi PR utama Kementerian Agama agar tidak ada kesenjangan kualitas maupun kesejahteraan guru,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Selly, persoalan guru madrasah tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi. Sejumlah guru yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan memenuhi passing grade masih menghadapi ketidakpastian pengangkatan akibat keterbatasan formasi.
Kondisi tersebut turut dialami guru madrasah yang mengajar di lembaga pendidikan swasta. Kelulusan berdasarkan ambang batas seleksi belum otomatis memberikan kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selly mengatakan penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas komisi di DPR RI. Komisi VIII, menurut dia, perlu berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI karena persoalan rekrutmen ASN berkaitan dengan regulasi aparatur negara.
“Mengenai guru madrasah yang menjadi sorotan kami, tentu saja kita tidak bisa bergerak sendiri karena harus berkolaborasi dengan Komisi II,” katanya.
Ia juga mendorong agar revisi Undang-Undang ASN nantinya memberikan ruang yang lebih adil bagi guru madrasah swasta untuk mengikuti rekrutmen ASN.
“Guru-guru madrasah dari swasta harus bisa ikut terlibat di dalam penerimaan CPNS,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, Selly meminta guru madrasah yang telah memenuhi passing grade menjadi prioritas apabila kebijakan ASN diperbarui. Ia berharap guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat tidak kembali mengikuti proses seleksi tanpa kepastian pengangkatan.
“Terutama guru-guru passing grade yang sudah lulus, itu harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Selly menilai percepatan sertifikasi dan penyelesaian status guru madrasah yang telah memenuhi passing grade perlu menjadi perhatian pemerintah. Kedua persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian profesi dan kesejahteraan guru madrasah.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar