WCC Jombang: Empat Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Satu Korban Hamil
- account_circle EAP
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyampaikan data kasus kekerasan seksual terhadap anak yang didampingi WCC Jombang sepanjang 2026. (Foto: Memodaily.id/EAP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG, Memodaily.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jombang masih menjadi perhatian serius. Sepanjang 2026, Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat empat anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah tiri. Dari jumlah tersebut, satu korban diketahui hamil akibat perbuatan pelaku.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengatakan empat kasus tersebut merupakan bagian dari 29 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang saat ini didampingi lembaganya. Hingga pertengahan 2026, WCC juga mencatat total 52 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jombang.
“Dari 29 kasus kekerasan seksual yang kami tangani, ada empat kasus yang pelakunya ayah tiri. Satu korban sampai hamil,” kata Ana, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Ana, para pelaku umumnya lebih dahulu melakukan manipulasi psikologis terhadap ibu kandung korban agar anak tidak dipercaya ketika mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.
“Pelaku biasanya lebih dulu memanipulasi ibunya. Dibuat supaya ibu tidak percaya kepada anaknya ketika korban bercerita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut kerap diperparah oleh ketergantungan ekonomi ibu kepada pelaku sehingga memengaruhi keputusan saat kasus terungkap.
“Mayoritas ibunya memiliki ketergantungan ekonomi kepada pelaku. Itu sangat memengaruhi pengambilan keputusan ketika kasus terungkap,” ungkapnya.
Selain manipulasi, pelaku juga kerap melontarkan ancaman agar korban maupun ibunya tetap bungkam.
“Ada ancaman seperti, ‘kalau ibumu tahu, saya ceraikan’. Pola seperti itu sering kami temukan,” katanya.
Ana menyebut mayoritas korban yang didampingi WCC berusia 12 hingga 15 tahun atau masih duduk di bangku SMP. Korban termuda berusia enam tahun, sedangkan korban tertua masih berstatus pelajar kelas XI SMA.
“Rata-rata korban usia SMP. Yang paling kecil enam tahun, sedangkan yang paling besar masih kelas XI SMA,” tuturnya.
Dari empat kasus yang melibatkan ayah tiri, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban bervariasi, mulai dari pelecehan hingga pemerkosaan. Sedikitnya dua kasus masuk kategori pemerkosaan dan menimbulkan dampak berat bagi korban.
“Sedikitnya dua kasus masuk kategori perkosaan dan menimbulkan dampak berat bagi korban,” ucap Ana.
Ia menambahkan, kerentanan juga banyak ditemukan pada keluarga yang terbentuk kembali setelah perceraian. Dalam salah satu kasus yang didampingi WCC, seorang ibu tunggal memilih menikah lagi demi memperoleh kepastian ekonomi, namun proses mengenal pasangan dinilai kurang matang.
“Ada kasus ketika seorang perempuan yang menjadi single mom merasa harus segera memiliki pasangan karena berharap kebutuhan keluarganya bisa tercukupi. Situasi seperti itu kadang membuat proses mengenal calon pasangan menjadi kurang matang,” jelasnya.
Akibat kekerasan seksual tersebut, sebagian korban mengalami trauma berat hingga terancam putus sekolah karena minimnya dukungan keluarga dan keterbatasan ekonomi.
“Kami terus mendorong korban untuk tetap melanjutkan pendidikan. Tetapi sering kali kesadaran orang tua masih minim sehingga perjuangannya berat bagi anak-anak ini,” ujarnya.
Ana menambahkan, mayoritas korban berasal dari keluarga prasejahtera. Karena itu, penguatan ekonomi keluarga, edukasi perlindungan anak, serta keberanian melaporkan kasus menjadi langkah penting untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
“Kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi justru di ruang yang seharusnya paling aman bagi mereka, yaitu keluarga. Karena itu pengawasan dan keberpihakan kepada korban harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
- Penulis: EAP
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar