Komisi A DPRD Kota Malang Dorong Moratorium Izin Minol, Koordinasi OPD Disorot
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi A DPRD Kota Malang menggelar rapat bersama sejumlah OPD membahas polemik perizinan penjualan minuman beralkohol di Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Komisi A DPRD Kota Malang menyoroti polemik perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) yang terus berulang. Anggota Komisi A dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, menilai lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta perbedaan penafsiran aturan menjadi penyebab utama persoalan tersebut belum terselesaikan.
Danny Agung Prasetyo mengatakan Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur lokasi penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, usaha penjualan minol tidak diperbolehkan berada dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.
Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut masih memunculkan berbagai persoalan karena adanya perbedaan penafsiran, khususnya mengenai ketentuan yang berlaku bagi minuman beralkohol yang dikonsumsi di tempat maupun yang hanya dijual untuk dibawa pulang.
“Kalau saya melihat, aturan mengenai jarak 500 meter itu sebenarnya sudah ada. Persoalannya, implementasinya masih multitafsir. Ini yang harus diperjelas agar tidak terus menjadi polemik,” ujar Danny, Kamis (16/7).
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu OPD saja. Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota Malang segera menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) agar terdapat kesamaan persepsi dalam pelaksanaan perizinan, pengawasan, dan penegakan aturan.
Menurut Danny, selama ini masing-masing OPD masih cenderung saling melempar tanggung jawab ketika muncul persoalan di lapangan.
“Ketika kami bertanya ke dinas perizinan, jawabannya mengarah ke Disperindag. Saat ditanya ke Disperindag, justru kembali ke perizinan. Kemudian Satpol PP sebagai penegak perda juga tidak ingin disalahkan. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” tegasnya.
Sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny memastikan akan mendorong pelaksanaan rapat koordinasi lintas OPD agar seluruh proses perizinan hingga pengawasan berjalan selaras dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Selain itu, ia juga mendukung usulan moratorium penerbitan izin baru usaha minuman beralkohol yang sebelumnya disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Malang. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan yang selama ini memunculkan penolakan dari masyarakat.
Danny mencontohkan polemik yang terjadi di kawasan Sawojajar, di mana keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol mendapat keberatan dari warga karena lokasinya dinilai berdekatan dengan tempat ibadah.
“Kalau memang ada keberatan masyarakat dan izin yang sudah keluar menimbulkan kegaduhan, saya sepakat moratorium dilakukan. Bila perlu dievaluasi bahkan dicabut apabila memang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak terus menimbulkan keresahan,” katanya.
Menurut Danny, isu penjualan minuman beralkohol menjadi perhatian Fraksi Gerindra karena hampir setiap persoalan yang muncul selalu memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia juga meminta pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Danny berharap Pemerintah Kota Malang segera memperkuat koordinasi antar-OPD, mengevaluasi kebijakan perizinan, serta menegakkan peraturan daerah secara konsisten agar polemik serupa tidak terus berulang.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian aturan, koordinasi yang solid antar-OPD, dan keberanian pemerintah mengambil keputusan demi menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar