Komisi B Dorong MCC Jadi BLUD, Pendapatan Tembus Rp300 Juta
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji (kiri), saat rapat evaluasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Komisi B DPRD Kota Malang mendorong perubahan status pengelolaan Malang Creative Center (MCC) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema tersebut dinilai dapat memperkuat kemandirian keuangan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, sekaligus mempertahankan fungsi MCC sebagai pusat pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, saat evaluasi pelaksanaan retribusi MCC, Kamis (16/7). Evaluasi dilakukan setelah pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bayu mengungkapkan, sejak retribusi diterapkan, pendapatan MCC telah melampaui target. Dari target sekitar Rp100 juta per bulan, realisasi penerimaan mencapai lebih dari Rp300 juta.
Meski demikian, menurutnya capaian tersebut belum mencerminkan potensi maksimal karena pengelola masih memberikan berbagai keringanan bagi kegiatan sosial, komunitas, serta pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas MCC.
“Selama ini banyak kegiatan sosial dan UMKM yang meminta keringanan biaya. Itu menjadi salah satu pertimbangan sehingga pendapatan belum sepenuhnya optimal,” ujar Bayu.
Komisi B pun meminta Pemerintah Kota Malang mengkaji perubahan status MCC menjadi BLUD agar pengelolaan pendapatan lebih fleksibel tanpa bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai perbandingan, Bayu mencontohkan pengelolaan Solo Technopark yang telah menerapkan pola BLUD. Menurutnya, operasional kawasan tersebut mampu berjalan dengan dukungan pendapatan mandiri sehingga ketergantungan terhadap APBD relatif kecil.
“Konsep seperti itu yang kami harapkan bisa diterapkan di MCC. Tetap ada fungsi sosial untuk membina UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, tetapi sisi komersialnya juga harus berjalan agar mampu menopang operasional sendiri,” katanya.
Selain mengoptimalkan retribusi, Bayu menilai MCC masih memiliki peluang meningkatkan pendapatan melalui penyewaan ruang kegiatan, tenant kuliner, hingga kerja sama hak penamaan (naming rights) sebagaimana diterapkan di berbagai fasilitas publik.
Ia juga menyoroti anggaran operasional MCC yang turun dari sekitar Rp7,5 miliar menjadi sekitar Rp3,5 miliar. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai yang telah mengalami efisiensi.
Menurutnya, kebutuhan biaya pemeliharaan bangunan akan terus meningkat seiring bertambahnya usia gedung sehingga diperlukan pola pengelolaan yang lebih mandiri.
“Kalau terus mengandalkan APBD, lima tahun ke depan biaya perawatan tentu semakin berat. Karena itu pengelolaan yang lebih mandiri menjadi kebutuhan,” tegasnya.
Melalui skema BLUD, lanjut Bayu, pengelolaan MCC juga dinilai lebih profesional karena memungkinkan perekrutan tenaga manajerial sesuai kebutuhan. Sementara itu, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang tetap menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan.
Pendapatan dari retribusi maupun kerja sama tetap dilaporkan kepada Pemerintah Kota Malang sesuai mekanisme keuangan BLUD dan dapat dimanfaatkan kembali untuk pemeliharaan fasilitas, peningkatan layanan, serta pengembangan program bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
“Prinsipnya bukan mengurangi fungsi pembinaan UMKM, tetapi bagaimana MCC bisa semakin profesional, mandiri secara keuangan, dan tetap memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Malang,” pungkas Bayu.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar