Perampok Lansia di Sumberpucung Ditangkap, Honda Jazz Korban Gagal Dijual Rp45 Juta
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas gabungan Polres Malang memeriksa Honda Jazz RS milik korban perampokan lansia di Sumberpucung yang berhasil diamankan sebagai barang bukti setelah gagal dijual pelaku. (Foto: Humas Polres Malang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pelarian pelaku perampokan terhadap seorang lansia di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, berakhir setelah polisi menangkap seorang pria berinisial DAF (22). Tersangka diamankan saat berupaya menjual mobil Honda Jazz RS milik korban seharga Rp45 juta di kawasan Kecamatan Jabung.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang makelar mobil bernama Syamsul terhadap harga kendaraan yang ditawarkan pelaku. Nilai jual yang jauh di bawah harga pasaran membuat ia memeriksa nomor polisi dan dokumen kendaraan.
Setelah mencocokkan data kendaraan dengan informasi mobil yang tengah dicari dan beredar di media sosial, Syamsul memastikan mobil tersebut merupakan milik korban perampokan. Ia kemudian menolak transaksi dan segera melaporkan temuannya kepada kepolisian.
Tak lama kemudian, Syamsul kembali memperoleh informasi bahwa mobil tersebut diparkir di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Jabung. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas hingga kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” ujar AKP M. Budiono, Kamis (2/7/2026).
Petugas kemudian menangkap DAF di sebuah rumah kos di Kecamatan Sumberpucung tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan Honda Jazz RS putih, STNK, BPKB kendaraan milik korban, serta sejumlah barang bukti lain berupa lakban, kain, dan selimut yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perampokan terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban berinisial J (62), warga Kecamatan Sumberpucung. Saat kejadian, korban sedang tertidur, sementara pintu gerbang dan pintu depan rumah dalam kondisi tidak terkunci.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah secara diam-diam, kemudian menyekap korban menggunakan lakban dan kantong plastik. Korban juga diancam dengan senjata tajam dan mengalami luka di bagian leher sebelum pelaku mengambil kunci mobil, dokumen kendaraan, serta uang tunai.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur satu unit Honda Jazz RS putih beserta sejumlah barang berharga lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Menurut AKP M. Budiono, motif pelaku diduga untuk menguasai kendaraan dan harta benda korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban agar aksinya berjalan lancar.
Saat ini tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Malang untuk menjalani proses hukum. DAF dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Malang juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terkait dengan upaya penjualan mobil hasil kejahatan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas AKP M. Budiono.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar