Amran Bongkar Modus Beras Premium, Kerugian Capai Rp98 Triliun
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penipuan beras premium. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan satu perusahaan penggilingan padi yang meraup hingga Rp2 triliun per bulan.
Amran menegaskan, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan normal dari usaha penggilingan padi, melainkan estimasi nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” tegas Amran, Kamis (30/7).
Menurut Amran, dugaan tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian menguji 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasilnya, sekitar 86 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Salah satu temuan utama ialah kadar beras patah yang seharusnya maksimal 14,5 persen sesuai ketentuan, namun pada sejumlah sampel mencapai lebih dari 40 persen bahkan mendekati 60 persen. Meski demikian, produk tersebut tetap dipasarkan sebagai beras premium dengan harga premium.
Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaim sebagai emas 24 karat. Konsumen membayar harga premium, tetapi kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kementerian Pertanian kemudian menghitung potensi kerugian masyarakat berdasarkan volume beras premium nasional. Dari total produksi beras premium sekitar 12,2 juta ton per tahun, diperkirakan sekitar 10,5 juta ton tidak memenuhi standar mutu premium.
Perhitungan juga memperkirakan adanya selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram antara nilai beras yang kualitasnya di bawah standar premium dengan harga jual sebagai beras premium. Dengan asumsi tersebut, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi Rp98 triliun hingga Rp99 triliun dalam setahun.
“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” ujar Amran.
Ia menegaskan, angka Rp2 triliun bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu penggilingan padi, melainkan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” katanya.
Amran menambahkan, seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Pemerintah, lanjutnya, akan terus menindak praktik mafia pangan yang dinilai merugikan petani, konsumen, dan negara sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar