Dito Arief Soroti RTH, Sampah, dan Kompensasi Warga TPA Supit Urang
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi berdialog dengan warga saat Reses II Tahun 2026 di Gedung Sasana Manunggal, Kelurahan Dinoyo, Selasa (7/7/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA MALANG, Memodaily.id – Persoalan ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sampah, hingga kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang menjadi aspirasi utama dalam Reses II Tahun 2026 Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, di Gedung Sasana Manunggal, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 warga tersebut dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan pembangunan di Kota Malang.
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi NasDem–PSI sekaligus Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang tersebut menyoroti rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Ia mengingatkan agar program tersebut tidak mengorbankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurut Dito, pembangunan harus tetap mengacu pada tata ruang dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia menilai aset yang telah ditetapkan sebagai RTH harus dipertahankan karena Kota Malang masih menghadapi keterbatasan luasan ruang hijau.
“Seluruh aset yang sudah ditetapkan sebagai RTH harus dipertahankan. Jangan sampai pembangunan Koperasi Merah Putih justru mengurangi ruang hijau yang sudah semakin terbatas. Kami akan memperjuangkan agar pembangunan tersebut tidak berada di kawasan RTH maupun sawah produktif,” tegasnya.
Selain itu, Dito juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, dukungan anggaran perlu diperkuat agar penyelesaian masalah sampah dapat dilakukan secara lebih optimal.
Ia menilai persoalan sampah membutuhkan langkah konkret melalui peningkatan sarana dan prasarana, penerapan sistem pengelolaan yang lebih modern, serta dukungan anggaran yang memadai.
“Kalau persoalan sampah ingin selesai, maka harus ada keberanian menjadikannya prioritas pembangunan. Dampaknya bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan,” ujarnya.
Dito juga mendorong pemerintah memperluas kolaborasi dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dan revitalisasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dalam dialog tersebut, Dito turut menyinggung hak masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Supit Urang. Ia meminta pemerintah tetap konsisten memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak aktivitas tempat pembuangan akhir tersebut.
“Kami akan terus memperjuangkan hak warga terdampak TPA Supit Urang. Pemerintah Kota Malang harus konsisten mencairkan dana kompensasi bagi masyarakat yang selama ini merasakan dampaknya secara langsung,” katanya.
Sesi tanya jawab juga membahas persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan serta rencana pembukaan jalan tembus di wilayah Mojolangu yang disampaikan salah seorang warga.
Menanggapi hal itu, Dito menjelaskan proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Malang telah selesai. Sementara terkait jalan tembus, ia menyebut proses hukum yang menjadi kendala telah tuntas sehingga akses tersebut dapat segera difungsikan sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberadaan jalan tembus diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Melalui kegiatan reses tersebut, Dito menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat dalam pembahasan kebijakan maupun penganggaran di DPRD Kota Malang, khususnya terkait lingkungan, tata ruang, persampahan, dan infrastruktur.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar