Kepala SMPN 18 Malang Dicopot, Dugaan Intimidasi Siswa Terbongkar hingga Guru Mengaku Takut Melapor
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dandung Djulharjanto saat bertemu dan berdialog dengan para siswa SMPN 18 Malang terkait dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Polemik dugaan intimidasi terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya mencopot kepala sekolah berinisial M AH dari jabatannya setelah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran dalam penerapan tata tertib siswa.
Keputusan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Jumat (25/9/2026). Pemkot juga mengungkap adanya persoalan lain yang tak kalah serius, yakni sejumlah guru disebut mengetahui dugaan tindakan tersebut namun memilih diam karena mengaku takut melaporkannya.
Dandung menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi siswa, bukan justru memunculkan dugaan intimidasi.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” ujar Dandung.
Pemkot, kata dia, langsung melakukan pendalaman setelah memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut. Keterangan tidak hanya digali dari siswa yang diduga menjadi korban, tetapi juga dari guru dan pihak lain di lingkungan sekolah.
Hasil pendalaman awal menunjukkan dugaan persoalan bermula dari penerapan aturan seragam. Setiap Kamis, siswa diwajibkan mengenakan pakaian lurik. Namun, ketika terdapat siswa yang tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan, penanganannya diduga dilakukan dengan cara yang dinilai tidak patut.
“Karena tidak memakai seragam yang ditentukan khususnya, karena hari Kamis itu kan pakai baju lurik. Kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut, intimidasi dan lain sebagainya,” jelas Dandung.
Dari informasi yang dikumpulkan Pemkot, sedikitnya dua siswa disebut mengalami tindakan tersebut secara langsung. Sementara sejumlah siswa lainnya disebut menyaksikan kejadian tersebut.
“Paling tidak ada dua yang mengalami secara langsung. Kemudian pada saat di dalam tadi ada beberapa siswa yang tidak mengalami secara langsung tapi melihat secara langsung,” ungkapnya.
Atas temuan awal tersebut, Dinas Pendidikan mengambil tindakan dengan memberhentikan kepala sekolah dari jabatannya. Pemkot memastikan proses pengisian jabatan baru akan segera dilakukan sehingga persoalan administratif tersebut tidak sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Namun, pencopotan jabatan tersebut belum otomatis mengakhiri proses pemeriksaan. Dandung menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran lain, sanksi tambahan dapat diberikan sesuai ketentuan.
“Selain pemberhentian, nanti kalau memang ada sanksi yang harus kita terapkan, akan kita terapkan. Pasti kita terapkan sejauh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot juga memberi perhatian terhadap kondisi siswa yang diduga terdampak. Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan apabila terdapat siswa yang mengalami tekanan atau trauma akibat kejadian tersebut.
Di tengah proses pemeriksaan, muncul pula informasi mengenai karakter kepala sekolah yang disebut temperamental. Dandung tidak ingin berspekulasi mengenai kondisi medis yang bersangkutan.
“Kalau secara kedokteran kita belum menyatakan sehat. Tapi tadi dari guru-gurunya, teman-temannya menyampaikan, temperamen,” katanya.
Selain dugaan intimidasi terhadap siswa, Pemkot menemukan persoalan dalam mekanisme pelaporan di lingkungan sekolah. Sejumlah guru disebut mengetahui adanya tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran, tetapi tidak menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan.
Dandung mengaku telah mendengar langsung keterangan para guru. Alasan yang muncul cukup mengejutkan, yakni adanya rasa takut untuk melapor.
“Yang kami sayangkan, kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas. Alasannya karena takut,” ungkapnya.
Pemkot pun meminta guru tidak lagi ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di sekolah. Menurut Dandung, jalur pelaporan harus dapat digunakan siapa pun tanpa melihat posisi atau jabatan pihak yang dilaporkan.
“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, silakan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, apabila pihak keluarga siswa memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Pemkot memastikan tidak akan menghalangi. Dandung menyebut pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Kita tidak bisa menghalangi. Kita hanya bisa mengimbau. Kalau memang ada yang mau melaporkan, kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan,” ujarnya.
Pemkot sendiri tetap akan menjalankan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya. Evaluasi juga diarahkan pada penerapan tata tertib sekolah, terutama agar aturan tidak diterapkan secara berlebihan.
Dandung menegaskan, tata tertib memang diperlukan untuk menjaga kedisiplinan siswa. Namun, cara menerapkannya harus tetap memperhatikan batas kewajaran dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Suwarjana mengungkapkan bahwa dugaan intimidasi yang ditemukan dalam pendalaman tidak hanya berupa tindakan fisik. Ada pula laporan mengenai intimidasi secara verbal.
“Bisa verbal, bisa secara fisik. Ternyata verbal juga. Ini tadi keluhan dari guru dan siswanya juga, selain fisik dia verbal,” kata Suwarjana.
Meski demikian, Suwarjana menyebut sejauh laporan yang diterimanya belum terdapat informasi mengenai adanya luka fisik yang dialami siswa.
Ia menjelaskan, kepala sekolah berinisial M sebelumnya pernah bertugas di SMPN 27 Malang dan pernah terlibat dalam tim akreditasi. Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian Pemkot baru terungkap secara lebih jelas setelah munculnya polemik di SMPN 18 Malang dan dilakukan pendalaman.
Dinas Pendidikan, lanjut Suwarjana, akan melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan di sekolah, termasuk berkaitan dengan seragam siswa.
“Kita akan evaluasi dan yang jelas dari kami, kami sudah selalu menyarankan, tidak ada pemaksaan,” ujarnya.
Suwarjana mengakui selama ini Dinas Pendidikan lebih banyak memberikan arahan terkait seragam wajib seperti putih-biru dan pramuka. Sementara penerapan seragam lurik di SMPN 18 Malang menjadi salah satu hal yang kini ikut dievaluasi.
“Ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah,” pungkas Suwarjana.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar