Siswa SMPN 18 Malang Diduga Dihajar, Oknum Kepsek Kini Berhadapan dengan Polisi
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMP Negeri 18 Kota Malang kini bergulir ke ranah hukum. Seorang pelajar berusia 15 tahun dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Pelapor berinisial MR, perempuan, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara korban berinisial RAF, seorang siswa laki-laki berusia 15 tahun.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan kekerasan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, di area pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.
Peristiwa tersebut diketahui orang tua korban setelah mendapatkan rekaman video dari wali murid lainnya. Dalam rekaman yang dilaporkan kepada polisi, korban diduga mendapat empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal.
Dugaan tindakan tersebut disebut berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari kejadian.
Namun, kepolisian belum menyimpulkan secara final mengenai rangkaian peristiwa maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kejadian sebenarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengambil sejumlah langkah. Salah satunya mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar pintu gerbang sekolah.
Selain itu, korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk melengkapi proses penyidikan.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelas Lukman.
Polisi juga masih membuka ruang bagi pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut maupun merasa mengalami dugaan kekerasan untuk memberikan informasi atau membuat laporan.
“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasus tersebut mendapat perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan terkait anak akan ditangani melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak kekerasan terhadap anak dikaitkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, penerapan pasal dan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan masih bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Hingga Jumat (25/9/2026), proses pendalaman masih berlangsung. Polisi mengandalkan keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Di sisi lain, kepolisian tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat hasil proses hukum yang menentukan.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar