GP Ansor-Banser Geruduk Outlet Miras Sarirogo, Desak Pemkab Sidoarjo Buat Perda
- account_circle AMZ
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Massa GP Ansor dan Banser Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi di depan outlet minuman keras di kawasan Sarirogo, Sidoarjo. (Foto: Memodaily.id/AMZ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDOARJO, Memodaily.id – Ratusan anggota GP Ansor dan Banser Kabupaten Sidoarjo mendatangi outlet minuman keras (miras) Pendekar Bottle di kawasan Ruko Citra City, Jalan Sarirogo Residence, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (28/7) malam.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo agar segera menutup outlet yang diduga belum mengantongi izin serta berada dekat dengan lembaga pendidikan.
Selain melakukan aksi di lokasi, massa juga mendirikan Posko Forum Peduli Sarirogo (ForPIS) sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap peredaran miras di wilayah tersebut.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Choirul Mu’minin, mengatakan aksi itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Pemkab Sidoarjo dan sejumlah pemangku kepentingan terkait peredaran miras ilegal, prostitusi, serta penyebaran HIV.
“Ini adalah wujud kegelisahan sahabat-sahabat Ansor dan Banser kaitannya dengan peredaran miras, kemudian penyebaran HIV dan juga prostitusi yang kian marak di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Choirul.
Menurutnya, outlet Pendekar Bottle menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan untuk ditertibkan karena berada dekat dengan SMK YPM 8 Sidoarjo.
Ia menyebut, berdasarkan data yang diperoleh dalam rapat bersama pemerintah, terdapat sekitar 16 outlet miras di Kabupaten Sidoarjo yang diduga belum memiliki izin usaha.
Ansor dan Banser, lanjut Choirul, berencana melanjutkan aksi serupa ke sejumlah wilayah lain di Kabupaten Sidoarjo, termasuk kawasan Porong dan Jabon.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah terkait penertiban peredaran miras,” katanya.
Sementara itu, Ketua LBH PC GP Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, meminta Pemkab dan DPRD Sidoarjo segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, keberadaan Perda akan memperkuat landasan hukum dalam proses penertiban maupun evaluasi terhadap izin usaha yang telah terbit, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Heru juga menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap lokasi usaha yang berada dekat sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan maupun permukiman warga.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi bagian dari tuntutan masyarakat agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo diperketat.
- Penulis: AMZ
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar