DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Ketat MBG, SPPG Bermasalah Bisa Disuspensi
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana rapat koordinasi evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan operasional SPPG Kota Malang di ruang rapat DPRD Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – DPRD Kota Malang meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang. Pengawasan ketat terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai penting untuk memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita, menegaskan bahwa seluruh pihak harus terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Politisi yang akrab disapa Mia itu mengaku menerima sejumlah keluhan masyarakat saat kegiatan reses. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya warga yang merasa enggan bahkan takut menyampaikan laporan terkait pelaksanaan program di lapangan.
“Jangan sampai ada tekanan kepada sasaran program. Saat reses ada masyarakat yang menyampaikan keluhan, tetapi ketika ditanya kenapa tidak melapor langsung, mereka mengaku takut. Ini yang harus dievaluasi, kok bisa sampai takut menyampaikan keluhan,” ujar Mia, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, MBG merupakan program yang sangat baik karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, keberhasilan program tersebut harus didukung oleh pelaksanaan yang tertib, transparan, dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi maupun teknis.
“Programnya baik, maka seluruh komponen yang terlibat harus memastikan pelaksanaannya juga baik. Mulai administrasi hingga pelaksanaan teknis sehari-hari harus dipenuhi agar tidak melenceng dari tujuan awal program,” katanya.
DPRD juga mendukung langkah tegas terhadap SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar operasional. Mia menilai sanksi hingga penghentian sementara operasional perlu diterapkan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang perlu disuspensi ya harus disuspensi. Satgas MBG harus tegas. Kalau tidak memenuhi kriteria dan ketentuan, jangan diizinkan beroperasi,” tegasnya.
Selain itu, DPRD menyoroti laporan terkait kualitas makanan yang diterima siswa. Menurut Mia, tidak semua anak mampu mengenali makanan yang kualitasnya sudah menurun sehingga diperlukan pengawasan berlapis sebelum makanan didistribusikan.
“Sekolah harus menjadi filter pertama. Kalau memang ada makanan yang tidak layak, harus bisa diretur. Jangan sampai makanan yang kualitasnya diragukan sudah sampai dan dikonsumsi anak-anak,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa pengelolaan MBG dan SPPG secara teknis berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Adapun pemerintah daerah berperan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi.
“Terkait bisnis prosesnya ada di Badan Gizi Nasional. Pemerintah daerah memberikan pendampingan agar program MBG dan SPPG bisa berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata Erik.
Pemkot Malang, lanjutnya, melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek, mulai dari pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga standar keamanan pangan. Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat atau lingkungan, Pemkot akan memberikan rekomendasi kepada BGN untuk menjatuhkan sanksi.
“Kalau ada SPPG yang belum memenuhi ketentuan IPAL atau pengolahan limbah sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kami lakukan pembinaan. Jika ada kerugian bagi masyarakat, kami akan merekomendasikan kepada BGN untuk memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mendukung efektivitas program, Pemkot Malang juga tengah melakukan pemetaan spasial lokasi SPPG. Langkah tersebut dilakukan agar dapur MBG berada dekat dengan kelompok penerima manfaat seperti siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sehingga distribusi makanan lebih cepat dan kualitas makanan tetap terjaga.
Selain menghindari risiko makanan basi, pemetaan juga bertujuan mencegah tumpang tindih wilayah layanan antar-SPPG sehingga pelaksanaan program menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Terkait sempat terhentinya operasional sejumlah SPPG akibat keterlambatan pencairan anggaran, Erik menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan BGN. Menurutnya, proses pencairan kini telah kembali berjalan normal setelah adanya penyesuaian administrasi di tingkat pusat.
Baik DPRD maupun Pemkot Malang sepakat bahwa keberhasilan Program MBG membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat agar tujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda dapat tercapai secara optimal.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar