DPRD Kota Malang Soroti 60 Persen Sampah Masih Berakhir di TPA
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 5 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi C DPRD Kota Malang saat melakukan rapat/Dok.DPRD
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id– Persoalan pengelolaan sampah menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Komisi C menilai tingginya volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menunjukkan perlunya perubahan pola pengelolaan, terutama dengan memperkuat penanganan sejak dari sumber.
Hal tersebut dibahas Komisi C DPRD Kota Malang dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bank Sampah Malang (BSM), dan Kader Lingkungan Kota Malang terkait optimalisasi pengelolaan sampah pada Rabu (5/8).
Dalam rapat tersebut diketahui lebih dari 60 persen sampah Kota Malang masih langsung dibawa ke TPA. Komisi C menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena dapat meningkatkan tekanan terhadap kapasitas TPA sekaligus membuat potensi sampah yang masih bernilai ekonomi terbuang percuma.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan perubahan pola pikir dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dilakukan ketika sampah sudah berada di tempat pembuangan, tetapi harus dimulai dari rumah tangga dan lingkungan masyarakat.
“Yang perlu diperkuat sekarang adalah bagaimana sampah sudah dipilah dan dikurangi sejak dari sumbernya. Dengan begitu, tidak semua sampah harus berakhir di TPA,” terangnya.
Ia menjelaskan, penguatan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi timbulan sampah. Selain infrastruktur, edukasi dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan di tingkat rumah tangga.
Dalam rapat tersebut, Bank Sampah Malang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengurangan sampah di Kota Malang. BSM saat ini telah menangani sebanyak 73 jenis sampah dan disebut mampu mengurangi beban sampah hingga sekitar 150 ton.
Dukungan pemerintah terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat dianggap perlu. Dukungan itu dapat diwujudkan melalui peningkatan sarana dan prasarana, penyediaan armada pengangkutan khusus, pemberian insentif, hingga regulasi yang mendorong warga aktif melakukan pemilahan.
Bagi Anas, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemerintah menangani sampah di hilir. Sistem yang berjalan dari rumah tangga, bank sampah, TPS 3R hingga TPA perlu dibangun secara terintegrasi agar pengurangan sampah dapat dilakukan secara konsisten.
“DPRD akan terus mengawal agar pengelolaan sampah di Kota Malang tidak berhenti pada persoalan mengangkut dan membuang, tetapi benar-benar dimulai dari pemilahan di rumah. Kalau masyarakat, pemerintah, bank sampah dan kader lingkungan bergerak bersama, volume sampah yang masuk ke TPA tentu bisa ditekan,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MA


Saat ini belum ada komentar