Pemkot Malang Fokuskan DBHCHT 2026 untuk Kesehatan, BLT, dan Infrastruktur
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada awak media usai pencanangan Gerakan Indonesia Asri (Aksi) di Alun-Alun Merdeka, Kota Malang, Jumat (10/7/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk lima sektor prioritas. Program tersebut difokuskan pada peningkatan layanan kesehatan, perlindungan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pemanfaatan DBHCHT harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemkot Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau,” ujar Wahyu, Jumat (10/7/2026).
Pada tahun 2026, sektor kesehatan memperoleh alokasi anggaran terbesar, yakni Rp17,12 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Selain itu, Pemkot Malang mengalokasikan Rp3,03 miliar untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan, seperti pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, hingga profesi lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Di bidang perlindungan sosial, anggaran sebesar Rp9,36 miliar disiapkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Program tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi para pekerja.
Sementara itu, sektor infrastruktur memperoleh alokasi Rp3,79 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di kawasan industri hasil tembakau guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Pemkot Malang juga menganggarkan Rp1,44 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja sebagai upaya meningkatkan kompetensi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong lahirnya wirausaha baru.
Selain mendukung kesejahteraan masyarakat, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Malang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, maupun rokok tanpa pita cukai.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Malang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Wahyu menegaskan, keberhasilan pengelolaan DBHCHT tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemkot Malang benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa mendatang,” tutupnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar