DPRD Jombang Perketat Pengawasan Proyek TPJ Peterongan usai Dugaan Tak Sesuai Spesifikasi
- account_circle EAP
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pekerjaan proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) ruas Peterongan-Kedungbetik di Desa Ngrandu Lor, Jombang, yang menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. (Foto: Memodaily.id/EAP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG, Memodaily.id – Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPJ) ruas Peterongan-Kedungbetik di Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jombang. Legislator memastikan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai APBD akan diperketat.
Proyek senilai Rp163 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 itu menjadi sorotan setelah muncul laporan dan keluhan masyarakat terkait kualitas pekerjaan di lapangan.
Anggota Komisi C DPRD Jombang, Dian Ayunita Prasstumi, mengingatkan seluruh rekanan, khususnya kontraktor pelaksana proyek pemerintah, agar mengutamakan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan teknis.
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan amanah masyarakat. Karena itu harus digunakan secara efektif, efisien, dan dikerjakan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan,” kata Dian, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, setiap proyek pemerintah wajib mengedepankan kualitas pembangunan, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pelaksanaan.
Ia menegaskan, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, Komisi C DPRD Jombang akan meningkatkan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala, melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas.
Selain itu, DPRD akan memastikan pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses serah terima hasil proyek.
“Kami juga akan mendorong transparansi pelaksanaan proyek agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Pencegahan tentu jauh lebih baik daripada menunggu persoalan muncul setelah pekerjaan selesai,” katanya.
Dian menambahkan, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara berjenjang dengan mengedepankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) perlu dilibatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran daerah menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, tahan lama, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, proyek pembangunan TPJ ruas Peterongan-Kedungbetik di Desa Ngrandu Lor menjadi perhatian publik karena diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sekar Jaya itu diduga memiliki sejumlah kekurangan pada konstruksi. Susunan batu pada bagian dasar bangunan terlihat diletakkan langsung di atas tanah tanpa lapisan adukan pasir dan semen yang lazim digunakan sebagai pondasi awal.
Di sekitar lokasi juga terdapat genangan air yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi.
Selain itu, warga setempat menduga material tanah urug yang digunakan berasal dari tanah bekas galian awal proyek.
“Material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut juga diduga berasal dari tanah bekas galian awal,” kata Udin (30), warga setempat, Senin (22/6/2026).
Menurut Udin, penggunaan tanah tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak karena material urug memiliki fungsi penting dalam menopang konstruksi tembok penahan jalan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana terkait dugaan tersebut.
- Penulis: EAP
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar