DPR Dorong RUU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Buruh dan Kepastian Dunia Usaha
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dengan kepastian bagi dunia usaha. Menurutnya, regulasi baru tidak boleh hanya berpihak pada satu sisi, tetapi harus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan iklim investasi yang kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan Ledia saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Ledia, tantangan terbesar dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan adalah menyelaraskan kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Hubungan industrial, kata dia, memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan dunia usaha yang menjadi penopang penciptaan lapangan kerja.
“Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujar Ledia.
FGD tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, akademisi, perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta anggota DPR RI. Forum itu menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan sebelum pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilanjutkan.
Ledia menilai regulasi baru harus mampu menjawab perkembangan dunia kerja yang terus berubah, termasuk akibat pertumbuhan ekonomi digital, pola kemitraan, dan berbagai bentuk hubungan kerja nonkonvensional. Meski demikian, ia menegaskan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus menjadi perhatian utama, seperti kepastian upah, jaminan sosial, dan hak normatif lainnya.
Selain mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan, menurutnya RUU Ketenagakerjaan juga perlu mengakomodasi pengembangan ekosistem ketenagakerjaan secara menyeluruh. Hal itu mencakup pendidikan vokasi, program pemagangan, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan.
Ledia berharap masukan dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi pekerja dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, komprehensif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia menambahkan, penyusunan undang-undang tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi agar Indonesia memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa mendatang.
“Mudah-mudahan amanat Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tersendiri dapat kita wujudkan dengan lebih baik, sehingga hubungan antara pemberi kerja dan pekerja semakin harmonis, iklim ekonomi semakin kondusif, dan kualitas pekerja Indonesia terus meningkat,” tutupnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar