DPR Tegaskan Indonesia Tak Mengenal Agama Resmi, MAKI Tetap Desak Pengakuan Kaharingan
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan Indonesia tidak mengenal istilah agama resmi dalam RDPU bersama MAKI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Perdebatan mengenai pengakuan Agama Kaharingan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangka Raya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Dalam forum tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah “agama resmi”, meski MAKI terus mendorong pengakuan Kaharingan sebagai agama yang berdiri sendiri.
Atalia menjelaskan, pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai adanya agama resmi di Indonesia tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
“Sesungguhnya ada kesalahpahaman umum mengenai istilah agama resmi di Indonesia. Yang ada adalah pengelompokan agama, bukan agama resmi,” ujar Atalia.
Ia menerangkan, enam agama yang selama ini dikenal masyarakat, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, merupakan kategori dalam administrasi negara, bukan penetapan bahwa hanya agama-agama tersebut yang diakui. Menurutnya, negara tetap mengakui keberadaan agama lain maupun aliran kepercayaan sesuai konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atalia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah memberikan pengakuan yang setara kepada penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Karena itu, menurutnya, aliran kepercayaan tidak harus berubah status menjadi agama agar memperoleh pengakuan negara.
“Aliran kepercayaan ini sesungguhnya tidak perlu bertransformasi menjadi agama untuk diakui negara,” katanya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan utama MAKI. Organisasi tersebut meminta pemerintah memberikan pengakuan penuh terhadap Agama Kaharingan sebagai agama asli Nusantara yang memiliki kedudukan tersendiri, termasuk dalam struktur Kementerian Agama.
Atalia menyampaikan bahwa apabila suatu keyakinan ingin memperoleh status sebagai agama, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki ajaran dan sistem peribadatan yang berbeda, jumlah penganut yang memadai, serta organisasi yang menaungi para pemeluknya. Menurutnya, berbagai aspek tersebut masih memerlukan penguatan.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membuka mekanisme pembentukan atau pengakuan agama baru. Namun demikian, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang setara kepada seluruh penghayat kepercayaan.
“Negara mungkin saat ini tidak menyediakan jalur bagi aliran kepercayaan untuk menjadi agama baru, tetapi negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara kepada penghayat aliran kepercayaan layaknya pemeluk agama yang lain,” ujarnya.
Di sisi lain, MAKI menyatakan pengakuan administratif terhadap penghayat kepercayaan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat Kaharingan. Melalui surat yang telah disampaikan kepada Kementerian Agama dan DPR RI, organisasi tersebut mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan pengakuan kelembagaan terhadap Agama Kaharingan dalam struktur Kementerian Agama.
MAKI juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 seharusnya menjadi dasar untuk memperluas pengakuan negara terhadap agama-agama asli Nusantara, bukan hanya memberikan ruang bagi penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat adat di Kalimantan, tuntutan tersebut dinilai berkaitan dengan kepastian hak-hak sipil, termasuk pencantuman identitas keagamaan dalam dokumen kependudukan serta penguatan kedudukan kelembagaan Agama Kaharingan di hadapan negara.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar