DPRD Malang Bongkar Dugaan Pelanggaran PSU Ratusan Perumahan
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Malang bersama OPD dan perwakilan warga membahas dugaan pelanggaran PSU di sejumlah perumahan, Rabu (22/7). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di sejumlah perumahan menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Dalam rapat gabungan Komisi A dan Komisi C bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan warga empat perumahan, terungkap dugaan pelanggaran oleh sejumlah pengembang, mulai dari belum diserahkannya fasilitas umum, dugaan alih fungsi lahan, hingga indikasi penjualan aset yang semestinya menjadi hak masyarakat.
Audiensi yang digelar di Ruang Internal Lantai 3 DPRD Kota Malang, Rabu (22/7), dihadiri BKAD, DPUPRPKP, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Lowokwaru, Camat Blimbing, lurah terkait, serta perwakilan warga Perumahan Puri Nirwana Gajayana, The City Inside, Piranha Residence, dan De Cluster Nirwana Pandanwangi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mengatakan persoalan PSU telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung terhadap masyarakat. Menurutnya, terdapat laporan fasilitas umum yang belum dibangun, belum diserahkan kepada pemerintah, bahkan diduga beralih fungsi hingga bersertifikat atas nama pihak tertentu.
“Ini jelas merugikan masyarakat sebagai pembeli rumah. Selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah, Pemkot tidak memiliki dasar hukum menggunakan APBD untuk membangun maupun memperbaiki jalan, drainase, taman, dan fasilitas lainnya,” kata Danny.
Ia juga mengungkap adanya laporan pengembang yang tidak merealisasikan janji pembangunan musala serta dugaan lahan yang dalam site plan diperuntukkan sebagai fasilitas umum namun berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
DPRD, lanjut Danny, akan menelusuri dugaan tersebut dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diminta ikut melakukan penanganan.
Selain itu, DPRD Kota Malang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal yang akan mengatur kewajiban dan tanggung jawab pengembang agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Danny juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang. Menurutnya, persoalan PSU bukan hanya disebabkan kelalaian pengembang, tetapi juga akibat minimnya pengawasan sejak proses perizinan.
Data yang diterima DPRD menunjukkan terdapat lebih dari 600 kawasan perumahan di Kota Malang. Namun, baru sekitar 17 perumahan yang telah menyelesaikan penyerahan PSU secara fisik kepada Pemerintah Kota Malang, sementara sekitar 200 lainnya baru menyelesaikan administrasi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai empat kasus yang dibahas dalam audiensi hanya sebagian kecil dari persoalan PSU di Kota Malang.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU menghambat pemerintah melakukan pembangunan menggunakan APBD. DPRD juga menyoroti banjir yang terjadi di De Cluster Nirwana Pandanwangi yang diduga dipicu bangunan di atas saluran drainase.
“Pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan yang menghambat saluran air. Kami meminta proses teknis segera ditindaklanjuti setelah rekomendasi diterbitkan,” ujar Dito.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djuwarianto, memastikan seluruh laporan warga akan diverifikasi melalui pencocokan site plan, dokumen perizinan, serta dokumen penyerahan PSU sebelum pemerintah menentukan langkah administratif maupun hukum.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Malang akan memanggil para pengembang yang dilaporkan warga dalam satu hingga dua pekan mendatang. DPRD juga membuka peluang melibatkan BPN, asosiasi pengembang, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana dalam pengelolaan PSU.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar