Pajak Parkir Kota Malang Tembus Rp4,6 Miliar, Bapenda Bidik Potensi Baru untuk 2027
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moch Sulton, saat diwawancarai awak media, Rabu (14/10/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Potensi penerimaan pajak parkir di Kota Malang yang kini mencapai Rp4,6 miliar menjadi pijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menyusun proyeksi pendapatan tahun anggaran 2027. Namun, peluang peningkatan penerimaan tidak cukup hanya bertumpu pada objek pajak yang sudah terdata. Pertumbuhan usaha baru juga menjadi celah yang perlu dipetakan untuk memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moch Sulton, mengatakan pihaknya tengah mengkaji proyeksi pajak parkir dengan mempertimbangkan sejumlah kemungkinan kondisi. Perhitungan tersebut disusun melalui tiga skenario, yakni pesimistis, moderat, dan optimistis.
Hal itu disampaikan Sulton saat diwawancarai awak media, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, perkembangan kegiatan usaha di Kota Malang berpotensi memunculkan lokasi parkir baru yang dapat menjadi objek penerimaan pajak daerah. Kondisi tersebut perlu diperhitungkan agar proyeksi pendapatan 2027 tidak hanya mengacu pada capaian yang sudah ada, tetapi juga mempertimbangkan peluang pertumbuhan di lapangan.
“Kalau melihat perkembangan usaha-usaha baru, tentunya ada kemungkinan muncul titik-titik atau lokasi parkir baru. Nah, itu juga bisa menambah potensi pajak parkir,” jelas Sulton.
Peluang tersebut sekaligus menuntut Bapenda untuk memastikan bahwa perkembangan usaha diikuti dengan pendataan objek pajak secara cermat. Sebab, bertambahnya kegiatan usaha belum tentu langsung berbanding lurus dengan kenaikan penerimaan apabila potensi parkirnya belum teridentifikasi dan diperhitungkan secara tepat.
Sulton menjelaskan, penyusunan tiga skenario diperlukan untuk melihat berbagai kemungkinan penerimaan yang dapat terjadi pada tahun mendatang. Melalui pendekatan itu, Bapenda berupaya memperhitungkan kondisi yang ada sekaligus membuka ruang bagi potensi tambahan dari perkembangan usaha baru.
Di sisi lain, angka penerimaan pajak parkir yang saat ini mencapai Rp4,6 miliar menjadi salah satu gambaran dalam membaca kondisi sektor tersebut. Meski demikian, angka itu tidak serta-merta menjadi target penerimaan untuk 2027 karena penetapan proyeksi tetap harus didasarkan pada hasil kajian dan perhitungan potensi yang tersedia.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh peluang penerimaan dapat terpetakan secara memadai. Pendataan yang akurat dibutuhkan untuk mengidentifikasi lokasi parkir yang berpotensi menjadi sumber pajak baru, sekaligus memberikan gambaran lebih realistis mengenai kapasitas penerimaan daerah.
Apabila pertumbuhan usaha tidak diikuti pemetaan yang memadai, peluang tambahan pendapatan berisiko belum sepenuhnya tercermin dalam perencanaan. Karena itu, penghitungan potensi tidak cukup berhenti pada penyusunan skenario, tetapi juga perlu ditopang oleh data objek pajak yang sesuai dengan kondisi riil.
Sulton kembali menegaskan bahwa kemunculan usaha baru dapat membuka peluang penambahan potensi pajak parkir di Kota Malang.
“Kalau ada usaha baru di situ, juga ada titik-titik atau lokasi parkir baru. Itu tentunya bisa menambah potensi pajak parkir,” imbuhnya.
Dengan demikian, penyusunan proyeksi pajak parkir 2027 menjadi bagian dari upaya Bapenda membaca perkembangan ekonomi kota sekaligus mengidentifikasi peluang penerimaan baru. Besarnya potensi tambahan nantinya tetap bergantung pada hasil kajian, perkembangan objek pajak, serta ketepatan pendataan yang menjadi dasar perhitungan pendapatan daerah.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar