DPRD Jatim Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Khofifah Soroti Akuntabilitas
- account_circle WNZ
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhir gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. (Foto: Memodaily.id/WNZ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA, Memodaily.id – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur M. Musyafak didampingi Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono, Hidayat, dan Sri Wahyuni. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta 81 anggota DPRD.
Dalam pendapat akhirnya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta komitmen selama pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Ia mengatakan seluruh tahapan pembahasan berlangsung secara konstruktif, terbuka, dan mengedepankan musyawarah hingga menghasilkan persetujuan bersama sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Khofifah, pembahasan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran DPRD, penyampaian pemandangan umum fraksi, pembahasan bersama komisi dan perangkat daerah, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna.
Seluruh fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Khofifah menegaskan berbagai masukan, koreksi, dan rekomendasi dari fraksi, komisi, maupun Badan Anggaran DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh saran, masukan, serta rekomendasi yang telah disampaikan akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Khofifah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan optimal untuk meningkatkan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Usai penyampaian pendapat akhir gubernur, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Khofifah juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dalam pengelolaan APBD 2025. Menurutnya, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Jawa Timur merupakan hasil kolaborasi, komitmen, dan pengawasan yang berjalan secara efektif.
- Penulis: WNZ
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar