DPR Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemenag, PIP hingga Insentif Guru Jadi Sorotan
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina saat rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mempertanyakan ketimpangan anggaran pendidikan keagamaan dan rendahnya serapan insentif guru. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Komisi VIII DPR RI menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain besaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai masih jauh lebih kecil dibanding kementerian lain, DPR juga mempertanyakan rendahnya serapan insentif guru keagamaan serta lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Selly, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam memperjuangkan anggaran pendidikan keagamaan agar hak peserta didik dan guru di bawah binaan Kementerian Agama memperoleh perhatian yang setara.
“Saya berharap ada keseriusan dari Kementerian Agama untuk betul-betul memperjuangkan hak dan nasib para guru dan anak-anak didik kita di urusan keagamaan untuk semua agama,” ujar Selly.
Ia menilai masih terdapat kesenjangan yang cukup besar pada besaran bantuan pendidikan. Selly menyebut nilai Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Kementerian Agama hanya sekitar Rp2 juta, sedangkan bantuan serupa di kementerian lain mencapai Rp20,8 juta.
“Ini seperti langit dan bumi. Tentu ini harus menjadi perjuangan bersama,” katanya.
Selain persoalan anggaran, Selly juga mempertanyakan rendahnya realisasi penyaluran insentif guru keagamaan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, serapan anggaran program tersebut masih berada di bawah 50 persen.
“Apa yang menjadi hambatan sehingga dana insentif yang ternyata serapannya masih di bawah 50 persen? Kendalanya apa?” tanyanya.
Komisi VIII DPR RI juga menyoroti keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Padahal, mekanisme pembayaran saat ini telah dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Meski demikian, Selly mengaku masih menerima banyak laporan dari berbagai daerah terkait lambatnya pencairan tunjangan tersebut.
“Kenapa pencairannya lambat dibandingkan Kemendikdasmen, padahal sudah langsung ke rekening para guru? Tolong sampaikan kepada kami apa kendalanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Selly mengingatkan agar kebijakan peningkatan status guru keagamaan tidak berdampak pada hilangnya hak mereka atas insentif yang telah dijanjikan pemerintah.
“Jangan sampai kita sudah menjanjikan insentif, kemudian status mereka naik tetapi insentif itu tidak keluar. Bagaimana kita menjelaskan kepada para guru yang sudah menunggu janji tersebut?” katanya.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai kendala penyerapan anggaran, percepatan pencairan TPG, serta langkah memperjuangkan peningkatan anggaran pendidikan keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh guru dan peserta didik.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar