Novita Hardini Soroti Pengawasan AMDK, Galon Berusia 20 Tahun Masih Beredar
- account_circle RFR
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti lemahnya pengawasan industri AMDK dan keamanan konsumen dalam rapat Panja Industri AMDK di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengkritik lemahnya pengawasan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Sorotan itu mengemuka setelah ditemukan dugaan galon guna ulang berusia hingga 20 tahun yang masih beredar dan digunakan masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2026).
Menurut Novita, persoalan AMDK tidak hanya berkaitan dengan aktivitas bisnis, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh air minum yang aman, sehat, dan terlindungi.
“Air adalah inti kehidupan. Negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu memetakan tiga persoalan utama dalam industri AMDK, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial perusahaan.
Salah satu perhatian utama DPR adalah temuan adanya galon guna ulang yang diduga telah digunakan selama 13 hingga 20 tahun. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengawasan yang diterapkan pemerintah.
Novita menilai hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan celah pengawasan yang dapat berdampak langsung terhadap keselamatan konsumen.
“Siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau siapa? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, tumpang tindih kewenangan antarinstansi menjadi persoalan klasik yang berujung pada lemahnya akuntabilitas. Akibatnya, risiko terbesar justru ditanggung masyarakat sebagai pengguna produk.
Selain itu, Novita mempertanyakan transparansi pemerintah dalam mengungkap perusahaan AMDK yang diduga melanggar standar keamanan produk. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas agar dapat menentukan pilihan secara tepat.
DPR juga menyoroti minimnya edukasi kepada masyarakat terkait penyimpanan air minum kemasan yang aman. Padahal, paparan panas berlebih dan sinar matahari secara langsung dapat memengaruhi kualitas produk apabila tidak ditangani sesuai standar.
“Kita sering melihat kampanye keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai keamanan penyimpanan air minum kemasan masih sangat minim. Padahal ini dikonsumsi jutaan orang setiap hari,” kata Novita.
Ia mengingatkan agar perlindungan konsumen tidak dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun narasi yang meremehkan potensi risiko keamanan produk. Keselamatan masyarakat, lanjutnya, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri AMDK.
Dalam rapat tersebut, Novita mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, membuka data secara transparan, serta memperluas edukasi kepada masyarakat hingga ke daerah. Menurutnya, perlindungan konsumen harus diwujudkan melalui langkah konkret, bukan sekadar menjadi pembahasan dalam forum rapat.
Sorotan DPR ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola pengawasan industri AMDK. Di tengah tingginya konsumsi air minum kemasan di Indonesia, masyarakat menuntut jaminan bahwa setiap produk yang beredar benar-benar aman untuk dikonsumsi.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar