Breaking News
Rabu, 14 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan Hidup » Baleg DPR Percepat Revisi UU Kehutanan, Sanksi Perusak Hutan Jadi Sorotan

Baleg DPR Percepat Revisi UU Kehutanan, Sanksi Perusak Hutan Jadi Sorotan

  • account_circle RFR
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, Memodaily.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perubahan regulasi dinilai mendesak untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan kawasan hutan, serta menjawab berbagai persoalan kehutanan yang berkembang selama lebih dari dua dekade terakhir.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU Kehutanan diperlukan agar pengelolaan hutan sejalan dengan perkembangan hukum dan praktik pengelolaan sumber daya alam saat ini.

“Pada hakikatnya hutan di setiap wilayah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di sekitarnya,” ujar Bob Hasan saat Rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Kehutanan di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Bob menegaskan revisi tidak hanya bersifat administratif, melainkan diarahkan untuk melakukan pembaruan menyeluruh terhadap regulasi kehutanan.

“Kita tidak ingin aturan kehutanan nantinya masih serupa dengan UU Nomor 41 Tahun 1999. Upaya kita adalah mengubahnya secara menyeluruh,” katanya.

Revisi UU Kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan, sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta penyelesaian konflik penguasaan lahan yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyoroti masih ringannya ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan, terutama aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera.

“Sanksinya tergolong rendah. Hukumannya hanya 10 tahun penjara dengan denda sekitar Rp2,5 miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan,” ujarnya.

Firman menilai revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, regulasi baru juga diharapkan mampu melindungi hak masyarakat hukum adat serta masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Pembahasan revisi UU Kehutanan menjadi salah satu agenda legislasi prioritas DPR RI guna memperbarui aturan pengelolaan hutan yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi tantangan dan kebutuhan sektor kehutanan saat ini.

  • Penulis: RFR
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 113 Taruna Poltekad Diwisuda, Dankodiklatad Tekankan SDM Unggul

    113 Taruna Poltekad Diwisuda, Dankodiklatad Tekankan SDM Unggul

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Sebanyak 113 mahasiswa Politeknik Angkatan Darat (Poltekad) Tahun Akademik 2026 resmi diwisuda dalam prosesi yang dipimpin langsung Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Dankodiklatad), Letjen TNI Dr. Mohamad Hasan, S.H., M.H., di Lapangan Viyata Bhakti Poltekad, Kota Batu, Sabtu (25/7/2026). Wisuda tersebut dihadiri jajaran pejabat Kodiklatad, rektor perguruan […]

  • Tak Nampak Pejabat Pemkot Batu di Bantengan Nuswantara 2026, Ini Kata Kadisparta

    Tak Nampak Pejabat Pemkot Batu di Bantengan Nuswantara 2026, Ini Kata Kadisparta

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Absennya jajaran pejabat Pemerintah Kota Batu dalam puncak Festival Bantengan Nuswantara 2026 menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto, menjelaskan dirinya tidak dapat menghadiri kegiatan karena harus menjalankan agenda kedinasan lain yang berlangsung pada waktu bersamaan. Saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026), Onny mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pejabat […]

  • Pintu Mobil Dibuka Mendadak, Pengendara Motor Tewas di Jalan S. Parman Malang

    Pintu Mobil Dibuka Mendadak, Pengendara Motor Tewas di Jalan S. Parman Malang

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Identitas korban kecelakaan maut di Jalan Letjen S. Parman, Kota Malang, akhirnya berhasil terungkap setelah sebelumnya sempat tercatat sebagai Mr X karena tidak membawa identitas saat kejadian. Korban diketahui bernama Dodyd Hadianto (57), seorang pedagang yang tinggal di Jalan Bantaran Makam I/30, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pria tersebut meninggal dunia […]

  • Wali Kota Malang Ajak Lestarikan Bersih Desa Polowijen, Sejarah Kampung Jangan Sampai Hilang

    Wali Kota Malang Ajak Lestarikan Bersih Desa Polowijen, Sejarah Kampung Jangan Sampai Hilang

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Ribuan warga memadati puncak perayaan Bersih Desa Polowijen 2026 yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) malam. Tradisi tahunan yang berlangsung secara swadaya itu dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Ketua DPRD Kota Malang, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta pelaku UMKM. Ketua LPMK Polowijen sekaligus Ketua Panitia Bersih Desa 2026, Andri Basuki, mengatakan Bersih […]

  • Terbukti Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa Tulangan, Ning Tiwik Divonis 4 Tahun Penjara

    Terbukti Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa Tulangan, Ning Tiwik Divonis 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle AMZ
    • 0Komentar

    SIDOARJO, Memodaily.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dalam perkara korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander dalam sidang […]

  • Diduga Dipicu Bara Tungku Dapur, Kebakaran Rumah di Kalipare Sebabkan Kerugian Rp400 Juta

    Diduga Dipicu Bara Tungku Dapur, Kebakaran Rumah di Kalipare Sebabkan Kerugian Rp400 Juta

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle AGS
    • 0Komentar

    Memodaily.id- ‎Kebakaran hebat menghanguskan rumah milik Juri (57), warga Dusun Barisan, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada Minggu (31/5) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp400 juta. ‎ ‎Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 00.00 WIB. Warga yang melihat kobaran api dari rumah korban langsung berupaya […]

expand_less